Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memanggil perwakilan PT Mayora, perusahaan yang memproduksi makanan jajanan anak, Selasa (14/5).
Komisioner KPAI Bidang Kesehatan dan NAPZA Sitti Hikmawatty mengatakan pemanggilan tersebut dilakukan sehubungan adanya pengaduan masyarakat yang masuk kepada KPAI terkait istilah multitafsir dalam produk kemasan salah satu produk wafer cokelat dengan edisi Gombal.
Hadir dalam kesempatan tersebut perwakilan dari Divisi Marketing dan unsur pimpinan lain PT Mayora, sementara KPAI diwakili Pimpinan KPAI Susanto dan Komisioner Bidang Kesehatan dan NAPZA Sitti Hikmawatty.
Sitti menjelaskan dari hasil pertemuan, Mayora mengungkap edisi khusus tersebut memiliki jangka waktu produksi singkat yakni tiga bulan. Seharusnya, produk tersebut sudah berakhir namun Mayora meyakini masih ada sisa produk yang bisa ditemukan dan belun terserap oleh pembeli.
Baca juga: Soal Kedaluwarsa, Dinkes Kabupaten Bekasi Cek Produk Kue Rumahan
Dijelaskan juga, target segmentasi produk beng-beng ini adalah remaja usia18–24 tahun. Jadi, semestinya mereka sudah cukup mampu memberikan tafsir positif terhadap kata-kata tersebut. Selain itu, kemasan edisi khusus juga telah mendapatkan izin edar dari Institusi BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan).
Sitti pun lantas menjelaskan tentang hak-hak anak berdasarkan Konvensi Hak Anak (KHA), serta kedudukan Hak Anak dalam sistem perundang-undangan di Indonesia, terutama pada hak tumbuh kembang secara optimal dan hak kepentingan terbaik bagi anak. Salah satunya memberikan stimulasi dan lingkungan (millieu) yang baik, tegas, jelas dan positif agar tercapainya tumbuh kembang yang baik bagi mereka.
"Walaupun anak bukan sasaran utama dari produk Beng-beng, namun karena masuk menjadi konsumen, dan jumlahnya juga cukup besar, maka penggunaan kata-kata khusus apalagi hingga menjadi sebuah tag line, perlu dipertimbangkan masak-masak," ujar Sitti melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (15/5).
KPAI, kata Sitti, menyarankan produsen membuat edisi khusus motivasi untuk menggantikan edisi saat ini.
KPAI juga akan melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak BPOM, untuk sama-sama mendukung upaya memberikan jaminan hak kepentingan terbaik bagi anak, pada produk-produk yang diawasi BPOM dan terkait dengan anak.
Lebih lanjut, pihak manajemen akan lebih memperhatikan lagi upaya mendukung hak kepentingan terbaik bagi anak, sebagai bagian kepedulian perusahaan dalam mendukung Dunia Usaha yang Ramah Anak. Terutama melalui produk-produk makanan yang memiliki kaitan erat dengan anak seperti produk waffer, permen dengan menyisipkan pesan-pesan positif pada anak.(OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved