Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Jalin Kerja Sama dengan BPJS, 83 RS belum Lakukan Akreditasi

Indriyani Astuti
20/4/2019 10:30
Jalin Kerja Sama dengan BPJS, 83 RS belum Lakukan Akreditasi
Pasien menunggu antrean(ANTARA/Aprillio Akbar)

PEMERINTAH mewajibkan rumah sakit (RS) yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk segera melakukan akreditasi paling lambat Juni 2019. Dalam prosesnya, hingga April 2019, masih ada 83 RS yang belum siap diakreditasi.

Direktur Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Farichah Hanum menjelaskan masalah kesiapan dari sisi sarana dan prasarana, bangunan yang belum memadai serta kurangnya sumber daya manusia menjadi kendala yang dihadapi rumah sakit-rumah sakit tersebut.

"Meskipun demikian, kami memantau dan mengomunikasikan dengan rumah sakit yang belum siap. Kementerian Kesehatan melibatkan pemangku kepentingan untuk mendorong agar akreditasi bisa dilakukan," ujarnya ketika dihubungi Media Indonesia di Jakarta, Sabtu (20/4).

Ia mengatakan berbagai upaya sudah dilakukan dalam mendorong rumah sakit bisa meningkatkan mutu melalui akreditasi. Kementerian Kesehatan, ujarnya, meminta dinas kesehatan kabupaten/kota agar melakukan pemantauan terhadap rumah sakit milik pemerintah daerah yang belum terakreditasi.

Baca juga: Tenaga Spesialis Kurang Bisa Turunkan Akreditasi RS

Untuk rumah sakit daerah, terangnya, pemerintah memberikan dana alokasi khusus nonfisik yang bisa dipergunakan untuk proses akreditasi seperti pelatihan, survei simulasi, bimbingan ataupun biaya akreditasi.

"Kalau RS swasta berbeda, kami tidak bisa memberikan dukungan langsung untuk permodalan. Kami melibatkan mereka dalam kegiatan-kegiatan seperti lokakarya," terang Hanum.

Dalam lokakarya tersebut, Hanum mengatakan RS yang belum terakreditasi diundang ke RS yang sudah mengimplementasikan standar secara baik agar dapat belajar mempersiapkan akreditasi dan mengimplementasikannya secara langsung.

Pemerintah juga bekerja sama dengan asosiasi rumah sakit seperti Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Perssi), Asosiasi Rumah Sakit Daerah (Arsada) dan Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) untuk melakukan pendampingan bagi rumah sakit yang belum siap melakukan akreditasi melalui program sosial organisasi-organisasi tersebut.

Data Kementerian Kesehatan, pada Desember 2018, terdapat 720 rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tetapi belum terakreditasi. Pada 15 Maret 2019, jumlah RS yang belum melakukan proses akreditasi berkurang menjadi 380 RS dan pada April 2019, hanya 83 RS yang belum mendaftar dan mempersiapkan akreditasi.

Menurut Hanum, 720 RS tersebut dimiliki 50% oleh swasta antara lain 66 RS milik perusahaan, 97 RS swasta murni, 63 RS millik organisasi sosial kegamaan dan selebihnya milik pemerintah, TNI/Polri, serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Pemerintah sudah mengupayakan, tinggal pemilik RS mau bergerak atau tidak melakukan akreditasi," tukasnya.

Kewajiban RS melakukan proses akreditasi merupakan amanat dari Undang-Undang No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, rumah sakit harus profesional dan kompeten.

Ketua Perssi Koentjoro A Purjanto mengatakan akreditasi merupakan bukti rumah sakit telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh regulator dalam hal ini pemerintah. Harapannya apabila sudah terakreditasi, keselamatan pasien dapat terjamin.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik