Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

BNPB Ancam Pidana Penghambat Pembebasan Lahan Relokasi Palu

Antara
20/4/2019 07:11
BNPB Ancam Pidana Penghambat Pembebasan Lahan Relokasi Palu
Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo (kanan) berjalan usai melakukan rapat koordinasi penanganan bencana di Sulteng, Jumat (19/4)(ANTARA FOTO/Basri Marzuki)

BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengancam akan memidanakan pihak-pihak yang menghambat pihaknya dalam memenuhi kebutuhan pengungsi korban bencana di Kota Palu.

"Jika pihak-pihak pemilik HGB (Hak Guna Bangunan) menghambat pembebasan lahan untuk dijadikan sebagai lokasi relokasi dan pembangunan huntap (hunian tetap) untuk korban bencana di Palu akan kami pidanakan," tegas Kepala BNPB Doni Monardo dalam rapat koordinasi penanganan bencana di daerah terdampak gempa bumi, tsunami dan likuifaksi di Sulawesi Tengah di ruang kerja Gubernur Sulteng, Jumat (19/4).

Pernyataan itu disampaikan Doni mengingat pihak PT Lembah Palu, salah satu perusahaan pemegang HGU di Kelurahan Tondo, enggan memberikan separuh dari lahan yang mereka kuasai untuk dimanfaatkan sebagai lokasi relokasi dan pembangunan huntap. Ancaman yang dia sampaikan berdasarkan Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Di Pasal 50 disebutkan ancaman bagi pihak-pihak yang menghambat kegiatan BNPB untuk korban bencana.

"Di pasal 50 disebutkan setiap orang yang sengaja menghambat kemudahan akses BNPB dipidana demgan pidana penjara paling singkat tiga tahun atau paling lama enam tahun dan denda paling sedikit Rp2 miliar atau paling banyak Rp4 miliar," ujarnya.

Baca juga: Kepala BNPB Harap IMB Berstandarkan Rumah Aman Gempa

Kemudahan akses oleh BNPB yang dia maksud tertuang dalam Pasal 50. Di Pasal 50 disebutkan dalam status darurat bencana ditetapkan, BNPB dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mempunyai kemudahan akses meliputi pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik dan imigrasi, cukai dan karantina.

Selanjutnya perizinan, pengadaan barang/jasa, pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan atau barang, penyelamatan dan komando untuk memerintahkan sektor/lembaga.

"Tetap kita kita tawarkan kompromi. Mereka tidak boleh dirugikan. Tetapi jika mereka menghambat maka kita pakai Pasal 77 ini sebab kita wajib memberikan pelayanan publik yang terbaik bagi masyarakat," tukasnya.

Sementara itu Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPB) Sofyan Djalil menekankan soal keengganan PT Lembah Palu merelakan lahan HGU yang mereka kuasai sekitar 40 hektare untuk dimanfaatkan sebagai kawasan relokasi dan pembangunan huntap akan dia tangani sendiri.

"Pokoknya akan kita selesaikan karena ini untuk kepentingan publik. Pokoknya saya, pak Doni, pak gubernur akan menyelesaikan ini yang penting Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia bisa terus membangun," pungkasnya.

Sebab akibat persoalan tersebut Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia selaku penyumbang terbanyak huntap untuk korban bencana di Palu dan Sigi sempat berniat membatalkan pembangunan huntap di Kelurahan Tondo tersebut sebab perusahaan tersebut enggan merelakan sebagian lahan HGU yang dikuasai untuk dimanfaatkan sebagai kawasan pembangunan huntap.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik