Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kubah Gambut Tetap Jadi Sumber Air

MI
18/4/2019 09:30
Kubah Gambut Tetap Jadi Sumber Air
Kubah Gambut Tetap Jadi Sumber Air(ANTARA FOTO/FB Anggoro)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merilis beleid terbaru mengenai lahan gambut melalui Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penentuan, Penetapan, dan Pengelolaan Puncak Kubah Gambut Berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG).

"Pada prinsipnya gambut harus dilindungi dan dipulihkan. Dalam peraturan menteri yang baru diatur, kubah gambut memang harus menjadi sumber air. Pada bagian tertentu itu tidak boleh (dikelola) dan harus dipulihkan," ujar Menteri LHK Siti Nurbaya saat ditemui seusai pencoblosan Pemilu 2019 di Jakarta, kemarin.

Pernyataan Siti sekaligus jawaban atas kekhawatiran sejumlah kalangan bahwa aturan baru tersebut kontraproduktif dan menihilkan tanggung jawab perusahaan untuk melakukan pemulihan.

Puncak kubah gambut merupakan titik tertinggi kontur lanskap KHG dengan kedalaman gambut lebih dari 3 meter yang memiliki fungsi lindung.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2019 menjadi acuan untuk pemegang izin konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) di area gambut dalam menentukan puncak kubah dan pemulihannya.

"Kenyataannya oleh industri ada yang sudah lama dipakai, kemudian ini diatur bagaimana perusahaan untuk memulihkannya," imbuhnya.

Baca Juga: Perusahaan Wajib Jaga Lahan Gambut

Menteri Siti menambahkan Permen LHK tersebut juga terkait dengan rancangan aturan mengenai perhutanan sosial di gambut. Ia berjanji dalam waktu dekat segera menyelesaikannya.

"Itu juga membuka pintu untuk hutan sosial bagi rakyat di lahan gambut," imbuhnya.

Saat ini sudah sekitar 238 ribu hektare usul perhutanan sosial di lahan gambut. Usulan tersebut tersebar di Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Papua. (Dhk/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya