Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) menyerahkan pembayaran manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris 13 Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kementerian Sosial RI.
Penyerahan manfaat JKM ini dilaksanakan di sela-sela Rapat Kerja Nasional Kemensos RI yang diselenggarakan di Jakarta Selatan pada Senin (15/4). "Komitmen ini merupakan tanggung jawab kami dan Kementerian Sosial dalam menjalankan amanah undang-undang untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerjanya," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, dalam rilis yang diterima kemarin.
Manfaat JKK diterima ahli waris Alfin Datu Adam dengan nilai santunan sebesar Rp169 juta dan manfaat JKM senilai Rp288 juta diserahkan pada 12 ahli waris.
Agus menerangkan, TKSK ialah seseorang yang diberi tugas oleh Kemensos dan/atau dinas/instansi sosial provinsi/kabupaten/kota selama jangka waktu tertentu, untuk melaksanakan dan/atau membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial di kecamatan. TKSK ini memiliki tiga tugas pokok dalam kesehariannya, yaitu sebagai koordinator, fasilitator, dan administrator.
Baca Juga: Jokowi Minta Indonesia jadi Prioritas Arab Saudi soal Kuota Haji
Selama periode Maret 2018 hingga Maret 2019, BPJSTK telah membayarkan manfaat kepada peserta TKSK sebesar Rp803 juta dengan rincian, untuk 25 kasus JKM senilai Rp600 juta dan Rp203 juta untuk 4 kasus JKK."BPJSTK terus memperluas cakupan kepesertaannya di Indonesia terutama pegawai pemerintahan non-ASN," tambah Agus Susanto.
Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pekerjaan yang dilakukan TKSK memiliki risiko. Karena itu, Kemensos bekerja sama dengan BPJSTK dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. "Agar mereka terlindungi dan memiliki rasa aman dalam melakukan pekerjaannya," kata Mensos.
Sampai Februari 2019, Kemensos telah memberikan perlindungan pada 7.014 tenaga kerja non-ASN di lingkungan Kemensos seluruh Indonesia lewat program JKK dan JKM.
Mulai 2029 nanti, seluruh pegawai non-ASN, ASN, TNI, dan Polri akan dilindungi BPJS Ketenagakerjaan dengan bergabungnya program perlindungan PT Tabungan Asuransi Pensiun (Persero) dan PT Asabri (Persero). (RO/H-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved