Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA kapal asing yakni MV Lyric Poet (berbendera Bahama) dan MT Alex (berbendera Belgia), akhirnya membayar lunas ganti rugi senilai US$2,5 juta atau setara Rp35,4 miliar kepada pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pembayaran tersebut merupakan ganti rugi atas perusakan terumbu karang di perairan Bangka Belitung yang terjadi dua tahun lalu.
Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) mendorong agar segera dilakukan pemulihan ekosistem terumbu karang atas ganti rugi tersebut. Kepala Divisi Pesisir dan Maritim ICEL Ohiongyi Marino mengatakan pemulihan bisa dilakukan melalui pemanfaatan ganti rugi tersebut. Pemerintah dapat menyusun rencana pemulihan lalu melakukan pemulihan.
Rencana pemulihan, ujar Ohiongyi, perlu mempertimbangkan pengembalian kondisi terumbu karang yang rusak. Selain itu, harus memperhitungkan kerugian atas jasa lingkungan yang dialami masyarakat dan pemerintah setempat atas kasus tersebut.
"Rencana pemulihan penting karena akan mengukur sejauh mana lingkungan itu pulih kembali nantinya," ujar Ohiongyi saat dihubungi, Minggu (14/4).
Baca juga: Dua Kapal Perusak Terumbu Karang Bayar Ganti Rugi Rp35,4 Miliar
Kapal kargo MV Lyric Poet kandas pada 24 Maret 2017 di perairan Natuna Kabupaten Belitung. Selang beberapa minggu kemudian, Kapal MT Alex juga kandas di perairan Gosong Panjang, Selat Karimata, Kabupaten Belitung Timur. Kedua kapal dinyatakan bertanggung jawab atas kerusakan terumbu karang seluas 18 ribu meter persegi.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan penanganan kasus perusakan terumbu karang tersebut merupakan pelimpahan dari Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kepada Ditjen Penegakan Hukum KLHK. Keduanya sudah membayar ganti rugi masing-masing pada 20 Maret 2019 dan 4 April 2019 melalui mekanisme penyelesaian di luar pengadilan. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved