Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Badan POM Sita Produk Pangan Ilegal Senilai Rp61 Miliar

(Dhk/H-2)
08/4/2019 05:00
Badan POM Sita Produk Pangan Ilegal Senilai Rp61 Miliar
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Penny K. Lukito(ANTARA FOTO/Ampelsa/)

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (POM) bersama Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, serta Kementerian Pertanian menyita 826.929 buah produk pangan ilegal dalam Operasi Opson VIII-2019 15 Februari-31 Maret 2019. Nilai ekonominya ditaksir mencapai Rp61 miliar.

Kepala Badan POM Penny K Lukito mengatakan sebagian besar ialah produk pangan kedaluwarsa yang dikemas ulang. Seperti makanan ringan, biskuit, wafer, coklat, minuman teh dalam kemasan, dan spaghetti. Selain itu, disita juga 1.000 drum minuman beralkohol ilegal.
Deputi Bidang Penindakan BPOM Hendri Siswadi menambahkan, sesuai aturan, produk kedaluwarsa harus dimusnahkan. Produsen melakukan kewajiban pemusnahan dengan menyerahkan pada pihak ketiga. Namun, oleh pihak ketiga produk itu malah dijual ke penampung.

“Ada yang dikemas ulang menjadi kemasan kecil tanpa merek dan label,” kata Hendri dalam jumpa pers di Jakarta, pekan lalu.

Kegiatan ilegal itu melanggar UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling paling banyak Rp4 miliar. Juga melanggar UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling paling banyak Rp2 miliar. (Dhk/H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik