Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Kementerian ATR Komitmen Berantas Habis Mafia Tanah

Andhika Prasetyo
05/4/2019 12:00
Kementerian ATR Komitmen Berantas Habis Mafia Tanah
Warga memblokade jalan yang menuju tanah sengketa di Aia Pacah, Padang, Sumatra Barat.(ANTARA/Iggoy el Fitra)

KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang (ATR) sebagai institusi yang bertanggung jawab dalam administrasi pertanahan berkomitmen memberantas habis para mafia tanah.

Komitmen tersebut diimplementasikan melalui kegiatan Praoperasi Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah 2019 yang dibuka langsung Menteri ATR Sofyan Djalil.

Selama ini, sebagian besar persoalan pertanahan di Indonesia terjadi karena ulah mafia tanah. Mereka memanfaatkan kelangkaan lahan dan kealpaan pihak-pihak terkait untuk melanggengkan berbagai kepentingan.

"Persoalan tanah di wilayah-wilayah industri sangat tinggi. Mafia-mafia tanah membuat harga menjadi sangat mahal, biaya investasi menjadi tinggi, terutama di wilayah industri. Itu sangat merugikan negara," ujar Sofyan melalui keterangan resmi, Jumat (5/4).

Baca juga: Mantan Wagub Bali Terantuk Kasus Tanah

Bila mafia tanah diberantas dan persoalan tanah selesai, situasi diyakini akan menjadi jauh lebih baik dan kondusif khususnya untuk investasi. Dengan demikian pertumbuhan ekonomi akan terdorong lebih tinggi lagi.

"Kita akan memberi mafia tanah ini efek jera. Kita tunjukkan  pemerintah dan penegak hukum serius menangani masalah ini, supaya tidak ada lagi yang berpikir bisa main-main soal tanah," tuturnya.

Kegiatan Praoperasi Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah merupakan tindak lanjut MoU antara Kepolisian RI dengan Kementerian ATR yang ditandatangani pada Maret lalu.

Kasus-kasus mafia tanah yang akan ditetapkan menjadi target operasi harus memenuhi kriteria tertentu.

Dari pihak Polri, kasus yang ditetapkan harus mempunyai bukti bahwa terdapat tindak pidana sehingga dapat pemberitahuan bahwa hasil penyidikan telah lengkap.

Sedangkan dari sisi Kementerian ATR, kasus tersebut harus memenuhi adanya catat administrasi sehingga dapat ditindaklanjuti dengan pembatalan, penolakan dan perbaikan administrasi pertanahan. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya