Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Fokus

Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.

Aparat Dalami Sindikat Penyelundupan Komodo

Dhika Kusuma Winata
03/4/2019 17:25
Aparat Dalami Sindikat Penyelundupan Komodo
Komodo(ANTARA/Umarul Faruq)

KEPOLISIAN berkerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus mengusut kasus penyelundupan satwa komodo di Jawa Timur. Sindikat pelaku mulai terungkap. Sementara ini, polisi berhasil menahan 7 orang tersangka, termasuk pemilik rekening bersama.

Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kombes Adi Karya Tobing, mengatakan kepolisian mengungkap kasus tersebut bermula dari patroli siber di dunia maya. Dari situ, ditemukan dugaan perdagangan ilegal melalui media sosial.

Baca juga: Cegah Baby Blues, Bidan Diminta Proaktif

Dari 7 tersangka yang ditangkap, 5 orang di antaranya ditahan di Polda Jawa Timur. Dua orang lagi ditahan di Bareskrim Polri Jakarta. Satu di antaranya merupakan pemilik rekening bersama yang digunakan sebagai modus transaksi satwa dilindungi tersebut. Sementara, para tersangka lain berperan sebagai penampung.

"Sesuai UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, para tersangka terancam kurungan lima tahun penjara. Pemilik rekening bersama untuk transaksi ilegal juga dapat dihukum dengan UU tersebut karena turut serta dalam tindakan pidana," ujar Adi di Jakarta, Rabu (3/4).

Kepolisian sejak Februari lalu mengungkap penyelundupan komodo melalui tiga kasus berbeda. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur pada 22 Februari 2019 menerima penitipan barang bukti komodo dari Polda Jawa Timur sejumlah satu ekor.

Pada 23 Februari 2019, BBKSDA Jawa Timur kembali menerima titipan satu ekor komodo. Kemudian pada 8 Maret 2019, Polda Jatim kembali menitipkan empat ekor komodo ke BBKSDA Jawa Timur. Total komodo yang diselamatkan berjumlah enam ekor. Komodo-komodo tersebut diduga diangkut melalui jalur laut dan darat dari wilayah Nusa Tenggara Timur ke Surabaya.

Adi menambahkan dalam pengembangan kasus, didapatkan informasi pelaku telah melakukan transaksi 41 ekor komodo sejak tiga tahun terakhir. Dalam pengusutan, pihaknya bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri jejak transaksi.

"Ini sindikat internasional. Jaringannya mulai dari pemburu, pengepul, sampai pembeli di luar negeri. Sudah mulai tampak jaringannya. Untuk pembeli kita masih telusuri. Yang berperan sebagai pemburu di NTT juga sedang dikejar," imbuh Adi.

Baca juga: KLHK Apresiasi Pengungkapan Perdagangan Satwa Dilindungi

Menurut Kepala BBKSDA Jawa Timur, Nandang Prihadi, keenam ekor komodo tersebut dalam kondisi sehat dan siap dilepasliarkan kembali. Pihaknya tengah menungggu ketetapan dari kepolisian agar satwa barang bukti tersebut bisa dikembalikan ke alam. Enam komodo juga sudah dipasangi chip yang akan difungsikan untuk memantau pergerakannya di alam liar.

Nandang menambahkan, enam komodo tersebut masih tergolong anakan. Empat ekor diperkirakan berusia satu tahun dan dua ekor lainnya diperkirakan berumur 2-3 tahun. Panjang keenam komodo berkisar 75 cm-125 cm. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya