Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Kemendikbud Tata Jenjang Karier Kepsek dan Pengawas Sekolah

Syarief Oebaidillah
28/3/2019 21:19
Kemendikbud Tata Jenjang Karier Kepsek dan Pengawas Sekolah
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy(Ist)

DUA unsur tenaga kependidikan yang berperan sangat penting dan kunci dalam pengelolaan layanan pendidikan di satuan pendidikan akan ditata dalam jenjang dan pola karier.

Dalam hal ini, pengawas sekolah dan kepala sekolah dituntut memiliki kualifikasi dan kompetensi yang mumpuni, sehingga pengangkatannya juga harus dilakukan secara selektif.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy mengutarakan saat ini Kemendikbud sedang melakukan proses perubahan peran dan fungsi dari pengawas sekolah dan kepala sekolah.

Ke depan jabatan kepala sekolah dan pengawas sekolah merupakan pola karier.

"Guru yang baik dan kreatif dalam tugasnya bisa menjadi kepala sekolah, kepala sekolah yang bagus bisa menjadi pengawas," kata Muhadjir Effendy, saat membuka kegiatan Sinkronisasi Program Pembinaan Tenaga Kependidikan dengan Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota, di Jakarta, Rabu (27/3) malam.

Baca juga: Kemendikbud Optimistis Sistem Zonasi Ratakan Kualitas Sekolah

Kegiatan yang dilaksanakan Ditjen GTK Kemendikbud ini menghadirkan para kepala bidang yang menangani tenaga kependidikan dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Muhadjir menandaskan reformasi di sekolah tidak akan terjadi jika kepala sekolah dan pengawas sekolah belum dibenahi. Untuk itu dia berharap, pemerintah daerah dituntut menciptakan pemerintahan yang bersih, termasuk dalam pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah yang dilakukan berdasarkan kompetensi, bukan karena dipengaruhi kepentingan tertentu atau kepentingan politik.

"Saya kira, sekolah itu tergantung pemimpinnya. Bila pemimpinnya kuat, visioner, memiliki tanggung jawab yang besar, dan betul-betul mengabdi pada sekolah yang dia pimpin, Insya Allah sekolah itu akan maju," tegasnya.

Muhadjir menyatakan apabila kinerjanya baik kepala sekolah maupun pengawas sekolah dapat menjabat lebih dari dua periode. "Dengan catatan harus pindah ke sekolah lainnya," ujarnya seraya menyatakan kepala sekolah merupakan manajer disekolah.

Apabila ada kepala sekolah yang kinerjanya kurang baik.Dia berharap, tidak dirotasi ke sekolah yang masih membutuhkan perhatian lebih. Sebab hal ini malah akan memperlambat kemajuan dan kualitas pendidikan di sekolah tersebut.

Mendikbud juga berharap, apabila ada daerah yang memiliki anggaran berlebih tidak perlu lagi meminta bantuan dari pusat, tetapi sebaiknya membantu daerah di sekitarnya. Hal ini untuk meningkatkan semangat gotong royong dalam memajukan pendidikan di Indonesia. "Misalnya ada kota yang anggarannya berlebih, yang kabupaten pelatihannya ditanggung oleh kota tersebut," ujarnya.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Supriano, dalam laporannya mengutarakan kegiatan ini bertujuan untuk menyinkronkan program serta anggaran yang ada di pusat dan di daerah, khususnya kegiatan yang berkaitan dengan tenaga kependidikan. Juga ntuk memaksimalkan pembinaan terhadap tenaga kependidikan Kemendikbud

"Karena ada beberapa hal yang harus didiskusikan bersama, diantaranya berkaitan dengan pembinaan kepala sekolah dan pengawas untuk program 2019," ujar Supriano. Saat ini, dia melanjutkan, Kemendikbud sedang melakukan proses perubahan peran dan fungsi pengawas sekolah dan kepala sekolah. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya