Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
BADAN Penyelenggara Jaminan Kesehatan Ketenagakerjaan (BPJSTK) memperluas sosialisasi program perlindungan kesehatan dengan menjalin kerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Kita tidak bisa kerja sendiri dan harus bangun sinergi agar bisa menjalankan amanah yang diemban. Ini kita lakukan dengan menandatangani nota kesepahaman bersama KPI," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto di Menara Jamsostek, Jakarta, Rabu (27/3).
Baca juga: Sejumlah Kepala Desa Studi Banding ke Tiongkok
Agus berpendapat bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memaksimalkan penyampaian informasi terkait perlindungan ketenagakerjaan. Jaringan siaran media massa yang terdaftar di KPI tersebar hingga pelosok daerah diharapkan informasi bisa sampai pada masyarkat secara menyeluruh.
"KPI lembaga negara yang sangat penting karena kita sama-sama dapatkan amanah program negara. Kami berikan perlindungan masyarakat pekerja dan dalam perlindungan ini perlu melakukan sosialisasi edukasi, dan peningkatan literasi," ungkapnya.
KPI juga dinilai bisa membantu dalam meningkatkan kesadaran masyarakat pekerja yang wajib menjadi peserta BPJSTK. Selain diatur dalam mekanisme hukum, peserta juga bisa memaksimalkan manfaat yang difasilitasi oleh negara.
"Masyarakat perlu sadar risiko sosial ketenagakerjaan yang melekat kepada siapapun. Mereka harus dapat info cukup karena manfaat yang luar biasa," paparnya.
Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis mengatakan sosialisasi melalui media massa arus utama merupakan langkah taktis dalam menyampaikan kebenaran informasi. Ribuan jaringan yang tersebar di seluruh Indonesia bisa dimanfaatkan oleh lembaga pemerintah untuk menyampaikan kebijkan.
"Situasi saat ini banyak informasi yang berseliweran seperti hoaks atau berita palsu. Kebenaran itu ada di media mainstream yang diawasi KPI," ujarnya.
Baca juga: Apheresis, Donor Komponen Darah
Menilik pada regulasi yang dibuat KPI, dari 20% iklan komersial yang ditayangkan penyelenggara penyiaran, sebesar 10% wajib menayangkan konten layanan masyarakat. Upaya ini secara tidak langsung sebagai langkah pendidikan kepada masyarakat. Hal ini yang bisa dimanfaatkan untuk menyebarkan informasi perihal BPJSTK pada masyarkat secara menyeluruh.
"Harapannya kami ingin sampaikan hal yang benar. Kita bicarakan bersama bagaimana lembaga negara seperti KPI bisa dimanfaatkan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk menyampaikan informasi," pungkasnya. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved