Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Indonesia Jangan Jadi Penampung Sampah Luar

Dhika Kusuma Winata
21/3/2019 19:00
Indonesia Jangan Jadi Penampung Sampah Luar
(Antara)

PEMERINTAH diminta mengantisipasi dinamika kebijakan importasi global limbah plastik untuk daur ulang. Hal itu menyusul kebijakan Tiongkok yang sebelumnya menjadi tujuan impor sampah plastik terbesar di dunia dan kini menutup keran impornya.

Kebijakan Tiongkok jangan sammpai berimbas Indonesia menjadi tujuan sampah-sampah dari luar negeri. Demikian disampaikan Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (21/3).

"Ada indikasi Indonesia potensial menjadi tempat penampungan sampah dari negara-negara lain karena pergeseran kebijakan negara lain. Prinsip kehati-kehatian dalam impor limbah penting diterapkan," kata peneliti Bali Fokus, M Adi Septiono.

Ia memaparkan Indonesia bersama negara-negara ASEAN lain sudah menjadi negara penampung sisa, reja, dan scrap plastik impor. Negara-negara ASEAN selama ini menyerap 3% limbah plastik global didominasi dari Amerika Serikat. Pada 2018, ujarnya, terjadi peningkatan impor sampah Indonesia sebesar 283.152 ton. Itu meningkat dari posisi 124.433 ton pada 2013.

Ditengarai, peningkatan itu secara tidak langsung akibat kebijakan Tiongkok yang sejak tahun lalu menutup impor. Sebelumnya, Tiongkok secara kumulatif selama 1988-2016 menyerap 45,1% sampah dunia. Indonesia diharapkan bisa mengikuti langkah negara lain, seperti Malaysia yang menargetkan pelarangan impor sampah plastik pada 2021.

Salah satu problem impor sampah yang kini terjadi, ungkap aktivis lingkungan Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) Prigi Arisandi, ialah residu yang dihasilkan. Kenyataannya, ujar Prigi, tidak semua limbah yang diimpor sesuai dalam ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/5/2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun.

Temuan Ecoton di Jawa Timur, ungkap Adi, impor limbah scrap kertas menyisakan residu karena tercampur dengan sampah plastik yang tidak bisa didaur ulang. Menurut aturan Permendag, ujarnya, limbah tersebut semestinya tidak boleh tercampur.

Atas sejumlah problem tersebut, AZWI merekomendasikan antara lain peninjauan kembali kebijakan dan regulasi mengenai importasi sampah dan scrap, khususnya plastik dan kertas. Kemudian, evaluasi perusahaan-perusahaan yang memiliki izin impor untuk memastikan praktek mereka tidak mencemari lingkungan.

Tanpa residu
Terpisah, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menegaskan pada prinsipnya impor limbah plastik harus dipastikan tidak menambah timbulan sampah. Impor yang masuk sepatutnya bukan limbah yang tidak bisa didaur ulang. Hal itu agar tetap sejalan dengan upaya pengurangan dan pengelolaan sampah plastik yang kini digencarkan.

"Yang digariskan KLHK ialah bahwa yang masuk bukan sampah plastik dan hasilnya diekspor tanpa ada sisa menjadi sampah plastik," ucapnya.

Sesuai Permendag No 31/2016, KLHK memiliki kewenangan memberikan rekomendasi impor limbah plastik. Sejak tahun lalu, kementerian memberhentikan pemberian rekomendasi impor sisa, reja, dan scrap plastik. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya