Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

BPOM Godok Aturan Penjualan Obat secara Daring

Indriyani Astuti
19/3/2019 20:29
BPOM Godok Aturan Penjualan Obat secara Daring
(ist)

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sedang menggodok  aturan mengenai penjualan obat secara daring.

Deputi Bidang Penindakan BPOM Hendri Siswadi mengatakan konsep peraturan kepala badan terkait penjualan obat secara daring sudah ada.

"Saat ini sudah tahap penyelesaian dan nanti akan ada konsultasi publik," ujarnya ketika dihubungi Media Indonesia, Selasa (19/3).

Baca juga : Badan POM: Hati-Hati Beli Obat Secara Daring

Dalam peraturan itu nantinya diatur larangan obat-obatan yang dijual secara daring tanpa adanya resep dokter dan apoteker.

Sebelumnya Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan obat-obatan jenis apapun tidak dapat dijual atau didistribusikan secara online karena sejauh ini tidak ada izin edar dari Badan POM yang artinya tindakan tersebut ilegal.

Ia pun memaparkan alasan BPOM melarang peredaran obat secara daring. Selain belum ada izin edar, kandungan dari obat-obatan tersebut belum pasti dan tidak ada resep obatnya sehingga bisa menimbulkan penggunaan yang berlebihan oleh pemakainya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik