Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sedang menggodok aturan mengenai penjualan obat secara daring.
Deputi Bidang Penindakan BPOM Hendri Siswadi mengatakan konsep peraturan kepala badan terkait penjualan obat secara daring sudah ada.
"Saat ini sudah tahap penyelesaian dan nanti akan ada konsultasi publik," ujarnya ketika dihubungi Media Indonesia, Selasa (19/3).
Baca juga : Badan POM: Hati-Hati Beli Obat Secara Daring
Dalam peraturan itu nantinya diatur larangan obat-obatan yang dijual secara daring tanpa adanya resep dokter dan apoteker.
Sebelumnya Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan obat-obatan jenis apapun tidak dapat dijual atau didistribusikan secara online karena sejauh ini tidak ada izin edar dari Badan POM yang artinya tindakan tersebut ilegal.
Ia pun memaparkan alasan BPOM melarang peredaran obat secara daring. Selain belum ada izin edar, kandungan dari obat-obatan tersebut belum pasti dan tidak ada resep obatnya sehingga bisa menimbulkan penggunaan yang berlebihan oleh pemakainya. (OL-8)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved