Headline

Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.

Hutan untuk Sejahterakan Masyarakat

MI
19/3/2019 10:30
Hutan untuk Sejahterakan Masyarakat
(MI/MOHAMAD IRFAN )

Alokasi izin pengelolaan kawasan hutan telah berubah. Dari yang tadinya lebih banyak diberikan pada pihak swasta, kini lebih banyak diberikan pada masyarakat.

Selama 2015-2018, tercatat kawasan hutan yang diberikan izin pengelolaan seluas 6,49 juta hektare (ha) dengan komposisi perizinan swasta 1,57 juta ha (24,7%), dan izin untuk masyarakat 4,91 juta ha (75,54%).

"Pada akhir 2018 tercatat total area berizin seluas 39,72 juta ha dari total luas kawasan hutan 126 juta ha. Alokasi perizinan untuk swasta kini sekitar 86,37% menurun dari 2014 yang porsinya 98,53%. Adapun areal izin untuk masyarakat yang sekitar 13,49% meningkat dari 2014 yang hanya 1,35%. Gambaran itu menunjukkan bahwa sedang terus dilakukan langkah-langkah korektif bidang kehutanan dan lingkungan," jelas Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya saat memimpin Apel Peringatan Hari Bhakti Rimbawan ke-36, di Plaza Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, kemarin.

Baca juga: Kurikulum Vokasional Disesuaikan dengan Kebutuhan Industri

Pemerintah, lanjutnya, terus melakukan langkah-langkah korektif lain sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo yang difokuskan pada upaya penataan ulang alokasi sumber daya hutan dengan mengedepankan izin akses bagi masyarakat melalui hutan sosial.

Selain itu, pemerintah juga menerapkan moratorium penerbitan izin baru di hutan alam primer dan gambut, serta moratorium izin baru perkebunan sawit selama 3 tahun sejak November 2018.

"Pemerintah juga melakukan pengawasan pelaksanaan izin dan mencabut HPH/HTI (hak pengusahaan hutan/hutan tanaman Industri) yang tidak aktif, mendorong kerja sama hutan sosial, dan membangun konfigurasi bisnis baru. Hal yang tidak kalah penting, yaitu mendorong kemudahan izin untuk kepentingan sara prasarana, seperti jalan, bendungan, energi, telekomunikasi, serta permukiman masyarakat dan pengungsi," papar Menteri Siti. (Dhk/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya