Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Badan POM: Hati-Hati Beli Obat Secara Daring

Indriyani Astuti
19/3/2019 11:45
Badan POM: Hati-Hati Beli Obat Secara Daring
Sejumlah pelajar menunjukkan aplikasi Cek BPOM saat mengikuti Kampanye Cerdas Menggunakan Kosmetik Untuk Generasi Millenial di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (15/12/2018).(Ilustrasi -- ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (POM) mengimbau masyarakat berhati-hati membeli obat secara daring. Khusus untuk obat keras, Badan POM tidak memperbolehkan pembelian tanpa resep dokter secara daring.

Kepala Badan POM Penny K Lukito menuturkan maraknya penjualan obat keras secara daring akhir-akhir ini, membuka celah untuk disalahgunakan.

Dari hasil pengawasan berkala terhadap obat yang dijual melalui market place/e-commerce dan media sosial yang dilakukan Badan POM, ditemukan sejumlah situs dan media sosial yang menjual obat keras secara daring. Obat tersebut digunakan secara off label yakni penggunaan obat di luar indikasi yang disetujui BPOM.

Penny mengatakan, selama 2018, ada tidak kurang dari 2.217 laman daring ataupun akun yang menjual obat tidak sesuai ketentuan, direkomendasikan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, termasuk penjual obat dengan zat aktif misoprostol dengan merek dagang Gastrul dan Cytotec yang disalahgunakan dan dipromosikan sebagai obat penggugur kandungan.

"Penggunaan obat yang mengandung zat aktif misoprosol yang disetujui BPOM ialah untuk pengobatan tukak lambung dan tukak duodenum, bukan penggugur kandungan," terang Penny melalui siaran pers resmi dari Badan POM, Selasa (19/3).

Baca juga: Pemerintah Diminta Evaluasi Uji Kompetensi Perawat dan Bidan

Selain itu, ditemukan juga penyalahgunaan obat yang mengandung zat aktif misoprostol dan dijual secara daring.

Dari 139 situs yang dilaporkan pada Kominfo, 100 situs yang menjual dan mempromosikan Trivam.

Trivam merupakan obat yang disetujui BPOM sebagai anestesi namun sering disalahgunakan untuk melakukan kejahatan.

"Masyarakat diimbau tidak membeli dan mengonsumsi obat yang dijual secara online karena masyarakat tidak memperoleh informasi secara lengkap dan tepat. Khusus untuk penggunaan obat keras, harus dilakukan di bawah pengawasan dokter yang dibuktikan dengan adanya resep," tegas Penny.

Ia mengatakan, untuk melakukan pengawasan peredaran obat secara daring ataupun di pasaran, Badan POM sejak 2011 telah rutin berpartisipasi dalam Operasi Pangea yang dikoordinasikan oleh ICPO INTERPOL sebagai salah satu upaya pemberantasan obat ilegal termasuk palsu yang diiklankan di media internet.

Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, situs-situs tersebut telah dilaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk dilakukan pemblokiran. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik