Headline

Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.

DPR Pertanyakan Penghapusan Obat Kanker

Indriyani Asturi
12/3/2019 09:20
DPR Pertanyakan Penghapusan Obat Kanker
RAKER MENKES DENGAN KOMISI IX: Menteri Kesehatan Nila F Moeloek(ANTARA/Rivan Awal Lingga)

KOMISI IX DPR meminta agar peraturan menteri kesehatan (permenkes) yang menghapus dua obat kanker kolorektal (usus besar), bevasizumab dan setuksimab, dari jaminan BPJS Kesehatan dicabut sementara.

 

Peraturan yang dimaksud ialah Permenkes Nomor 707/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan No 659/2017 tentang Formularium Nasional terkait dua jenis obat terapi target kanker kolorektal tersebut.

Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mengatakan, sebagai wakil rakyat DPR ingin agar pembiayaan kesehatan masyarakat terjamin melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), meski diakuinya program yang dijalankan BPJS Kesehatan tersebut terus mengalami defisit keuangan.

"Benar bahwa BPJS ini memang masih defisit karena cost-in cost-out-nya belum jelas dan harus mencari tambahan pembiayaan seperti yang sering kita bicarakan. Tapi saya minta permenkes ini dicabut dulu," ujar Dede ketika memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama para pemangku kepentingan terkait obat kanker di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Hal senada juga diutarakan anggota Komisi IX DPR, Ichsan F. Ia juga meminta permenkes itu dicabut. Menurut dia, sebaiknya sebelum peraturan itu dijalankan ada uji coba dan sosialisasi aturan kepada masyarakat.

"Tolong diujicobakan dulu hal ini, 6 bulan sampai 1 tahun. Pertanyaan saya, apakah pengambil-an keputusan terkait peraturan ini melibatkan para stakeholder atau tidak?" tanya Ichsan.

Baca Juga : DPR Desak Permenkes Soal Obat Kanker Dicabut

Pasalnya, lanjut dia, Ikatan Ahli Bedah Digestif Indonesia (Ikabdi) mengatakan tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan itu. Menurut Ikabdi, ada pasien kolorektal yang membutuhkan bevasizumab dan setuksimab.

Hanya pasien tertentu

Dalam menanggapi hal itu, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengatakan keputusan dihapuskannya kedua obat itu dari Formularium Nasional sehingga tidak lagi dijamin BPJS Kesehatan bukan keputusan mendadak.

"Saya kira semuanya hadir dalam pengambilan keputusan ini. Memang setelah ini diputuskan kemudian datang Ikabdi menyatakan ketidaksetujuan. Hal ini tentu kami dengarkan dan kami meminta agar standar (pengobatan) itu diberikan, tapi kami sudah keburu diundang Bapak ke DPR, jadi kami belum dapat hasil apa pun," papar Menkes.

Ketua Komnas Penyusunan Formularium Nasional Prof dr Iwan Dwiprahasto menuturkan obat-obatan kanker jenis target terapi memang cukup efektif, tetapi hanya cocok untuk pasien kanker yang mempunyai biomarker tertentu.

Terapi target, terangnya, bekerja pada gen tertentu, protein, ataupun jaringan di sekitar kanker yang berperan dalam pertumbuhan kanker. Biomarker itu hanya dimiliki sekelompok pasien kanker. Karena itu, Komnas berpendapat pemberian target terapi menciptakan eksklusivitas pada pasien JKN tertentu.

"Biayanya mahal, pemeriksaan biomarker hanya bisa dilakukan di sedikit labolatorium. Selain itu, jika tidak diberikan pada individu yang tepat, justru memperpendek usia," ujarnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya