Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Terima Kasih Pak Jokowi

Yan/Ant/X-6
12/3/2019 08:05
Terima Kasih Pak Jokowi
BERSAMA ORANGTUA: Siti Aisyah (tengah) merangkul ayah dan ibunya saat bertemu kembali setelah ditahan 2 tahun 23 hari di Malaysia terkait kasus pembunuhan Kim Jong-nam, di Kantor Kemenlu, Jakarta, kemarin.(MI/PIUS ERLANGGA)

SITI Aisyah, 26, warga negara Indonesia yang diadili sebagai tersangka kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin tertinggi Korea Utara Kim Jong-un, menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo terkait dengan pembebasannya.

"Terima kasih buat presiden kita Bapak Jokowi, terima kasih buat Bapak Menteri yang berusaha menolong saya sampai saya sekarang ini berada di Indonesia, dan dukungan media juga terima kasih banyak," kata Siti Aisyah saat jumpa pers bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, kemarin.

Aisyah mengungkapkan rasa bahagianya setelah dinyatakan bebas dan jaksa penuntut umum mencabut dakwaan.

"Perasaan saya senang, bahagia, tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata," ucap Aisyah.

Ia pun mengaku diperlakukan dengan baik selama ditahan di Malaysia dan juga tidak ada intimidasi. "Tidak ada (intimidasi), pihak Malaysia melayani saya dengan baik."

Senada, ayah Siti Aisyah, Asria Nur Hasan pun tak henti-hentinya mengucapkan terima kasih atas dibebaskannya sang anak. "Mohon maaf kapada Bapak semuanya yang ada di sini. Saya beribu-ribu terima kasih atas bantuan pemerintah kita. Atas bantuan apa pun. Baik yang gede dan kecilnya sudah sampai," kata Asria. Di akhir ucapannya, Asria pun berterima kasih kepada Jokowi dan Jusuf Kalla.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan pembebasan Aisyah sesuai hukum acara pidana di Malaysia. "Ini kan sudah melalui persidangan dan itu dimungkinkan dalam pasal 254 hukum acara pidana Malaysia, itu dimungkinkan dalam hukum acara pidana Malaysia, jaksa mencabut (tuntutan terhadap Siti Aisyah)," kata Yasonna.

Dalam persidangan di Mahkamah Tinggi Shah Alam Selangor Darul Ehsan, kemarin, Jaksa Penuntut Umum Muhamad menarik dakwaan terhadap Siti Aisyah. (Yan/Ant/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya