Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan prevalensi perkawinan anak pada 2017 mencapai 25,17%. Sebanyak 23 provinsi angkanya di atas rata-rata nasional tersebut. Proses revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) perlu dipercepat.
"Sekitar 340 ribu anak perempuan di bawah usia 18 tahun menikah setiap tahun," ujar Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Lenny N Rosalin pada seminar Menindaklanjuti Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi untuk Merevisi Undang-Undang Perkawinan, di Jakarta, Rabu (6/3).
Ia mengatakan, perkawinan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Perkawinan anak menghambat wajib belajar 12 tahun, menyebabkan gizi buruk pada anak yang dilahirkan dari seorang ibu belia yang rahimnya masih rentan, serta memunculkan pekerja anak dengan upah rendah.
Sekretaris KPPPA Nur Sitepu menambahkan, perkawinan anak akan menjadi ancaman ketahanan nasional bila terus terjadi dan dibiarkan. "Kerja keras pencegahan perkawin-an anak ini akan kita lakukan bersama."
Baca juga: Revisi UU Hayati Mendesak
Akhir tahun lalu Mahkamah Kons-titusi (MK) telah memutuskan batas usia perkawinan untuk perempuan harus dinaikkan dari sebelumnya paling muda 16 tahun sebagaimana diatur pada Ayat (1) Pasal 7 UU Perkawinan. MK mengamanatkan pemerintah bersama DPR untuk melaksanakan putusan tersebut dalam waktu tiga tahun.
Staf Khusus Presiden Bidang Keagamaan Internasional Siti Ruhaini Dzuhayatin mengatakan putusan Mahmakah Konstitusi ini membawa angin segar bagi upaya negara untuk memberikan perlindungan anak. "Usia perkawinan harus disesuaikan dengan UU Perlindungan Anak. Indonesia diharapkan menjadi pelopor dalam pencegahan perka-winan anak di kalangan negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI)."
Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher mengatakan masa aktif anggota DPR hanya tersisa tiga bulan sehingga pemerintah perlu mempercepat sekaligus mengawal revisi UU Perkawinan. (Ant/H-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved