Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan pihaknya tengah memfinalisasi aturan pengurangan sampah plastik. Beleid berupa peraturan menteri itu nantinya akan membatasi penggunaan kantong plastik sekali pakai dan mendorong industri untuk menerapkan ekonomi melingkar (circular economy).
Ia menegaskan pengurangan sampah plastik nantinya akan bertumpu pada prinsip pengurangan beban lingkungan melalui gerakan penyadartahuan masyarakat dan peningkatan kontribusi industri. Salah satunya dengan mewajibkan perusahaan mengambil kembali bekas kemasan dari plastik.
"Saya kira aturannya akan selesai (tahun ini) karena sudah dua tahun lebih dibahas. Intinya konsepnya dikoreksi bahwa masyarakat tidak boleh memberi beban ke lingkungan. Bukan soal kantong plastik harus berbayar. Kalau seperti itu maka konsepnya salah karena artinya bisa jadi dibolehkan (gunakan) plastik asalkan bayar," ungkap Siti seusai memimpin kegiatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) di Taman Wisata Alam (TWA) Angke Kapuk, Jakarta Utara, Senin (4/2).
Baca juga : Menteri LHK : Konsep Kantong Plastik Berbayar Keliru
Sejumlah regulasi untuk urusan sampah telah diterbitkan pemerintah antara lain Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah (Jakstranas). Dalam Jakstranas, ditargetkan 100% pengelolaan sampah dapat diraih dari pengurangan sebesar 30% dan penanganan sebesar 70%.
Pengurangan ditargetkan dengan pembatasan timbulan sampah rumah tangga, antara lain melalui pemanfaatan kembali dan daur ulang sampah. Adapun penanganan dilakukan melalui pemilahan, pengumpulan, dan pemrosesan akhir.
Jakstranas juga mendorong pemerintah daerah untuk menerbitkan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah (Jakstrada). Hingga saat ini sekitar 308 pemerintah kabupaten/kota telah menyelesaikan Jakstrada.
"Daerah-daerah lain sedang menyusunnya. Kami melakukan enforcement melalui kategori penilaian Adipura bahwa daerah harus memiliki Jakstrada," ujar Menteri Siti.
Menurutnya, gerakan pengelolaan sampah dengan pendekatan prinsip 3R (reduce, reuse dan recycle) kini terlihat makin bergairah dari tahun ke tahun. Itu tampak dari indikator tumbuhnya bank sampah di masyarakat.
"Langkah masyarakat semakin sistematis melalui pemilahan bank sampah yang pada saat ini mencapai sebanyak 7.488 unit dari sebelumnya (2015) sebanyak 1.172 unit. Ini karena dapat mendatangkan keuntungan dalam konteks ekonomi melingkar (circular economy)," ucapnya.
Direktur Pengelolaan Sampah KLHK Novrizal Tahar menjelaskan dalam rancangan peraturan menteri tersebut juga akan diatur kewajiban industri untuk membuat peta jalan pengurangan sampah plastik. Peta jalan akan menjadi semacam rencana kerja usaha dalam jangka waktu 10 tahun.
Contohnya, untuk produsen air mineral yang menggunakan plastik sebagai kemasannya, perusahaan harus menyusun target pengurangan sampah ke lingkungan. Mereka juga akan diwajibkan menerapkan pengambilan kembali sampah plastik pada bank-bank sampah untuk didaur ulang. Hal itu juga berlaku untuk industri yang menghasilkan kemasan plastik lainnya.
Untuk produsen yang menggunakan plastik yang sulit didaur ulang, mereka akan diminta membuat desain ulang produk agar kemasan plastiknya dapat didaur ulang.
"Pihak produsen sudah mulai aware dan beberapa sudah berjalan untuk mengambil kembali sampah plastik yang dihasilkan untuk didaur ulang. Ini yang ditargetkan melalui peraturan baru semua industri bisa bergerak," ujarnya. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved