Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Menteri LHK : Konsep Kantong Plastik Berbayar Keliru

Dhika Kusuma Winata
04/3/2019 17:05
Menteri LHK : Konsep Kantong Plastik Berbayar Keliru
(MI/MOHAMAD IRFAN)

MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya angkat bicara mengenai kebijakan kantong plastik berbayar yang diterapkan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) sejak 1 Maret lalu.

Ia mengatakan pengurangan sampah plastik semestinya lebih mengedepankan pengurangan beban lingkungan bukan membebani masyarakat dengan biaya untuk membayar kantong plastik. Menurutnya, konsep kebijakan plastik berbayar sudah sepatutnya dikoreksi.

"Bukan soal plastik harus berbayar. Kalo seperti itu maka itu berarti konsepnya salah. Artinya bisa jadi dibolehkan (gunakan) plastik asalkan bayar. Konsepnya harusnya masyarakat tidak boleh memberi beban ke lingkungan yaitu plastik," ungkap Siti seusai memimpin kegiatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) di Taman Wisata Alam (TWA) Angke Kapuk, Jakarta Utara, Senin (4/2).

Kebijakan kantong plastik berbayar pernah diuji coba Kementerian LHK (KLHK)  bekerja sama dengan Aprindo pada 2016. Kantong plastik di jaringan ritel Aprindo kala itu dihargai Rp200 per kantong. Kebijakan itu pada tahap pertama tercatat mampu mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai hingga 35%.

Pada tahap kedua, penggunaan kantong plastik hanya berkurang 14%. Merosotnya angka tersebut antara lain disebabkan Aprindo menarik diri karena menganggap tidak adanya payung hukum kuat dan mengikat.

Namun, Menteri Siti mengatakan konsep kantong plastik berbayar kini akan dikoreksi karena tidak sesuai dengan prinsip perlindungan lingkungan. Penerapan kantong plastik berbayar tidak menghasilkan edukasi ke masyarakat secara baik.

KLHK kini tengah memfinalisasi rancangan peraturan menteri terkait pengurangan sampah plastik dari kantong belanja sekali pakai tersebut.

"Sekarang konsepnya tidak boleh ada lagi beban sampah plastik dari kantong plastik sekali pakai yang masuk ke lingkungan. Tidak boleh disediakan lagi kantong plastik sekali pakai. Ini yang harus dikurangi dan secara bertahap akan dihilangkan sama sekali," ujarnya.

Ketua Aprindo Roy Mandeh mengatakan kebijakan kantong plastik tidak gratis (KPTG) kembali diadopsi Aprindo untuk mengurangi kantong kresek di semua gerai-gerainya dan mendukung pemerintah dalam pengurangan sampah plastik. Per 1 Maret kantong plastik sekali pakai dihargai Rp200 per lembar. Dengan membebankan biaya tersebut kepada konsumen, kantong kresek diposisikan sebagai barang dagangan. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya