Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Fokus

Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.

Marak Djual Online, Revisi Aturan Satwa Dilindungi Mendesak

Sri Utami
03/3/2019 20:24
Marak Djual Online, Revisi Aturan Satwa Dilindungi Mendesak
(ANTARA)

PERDAGANGAN satwa liar dilindungi saat ini lebih banyak dilakukan melalui daring. 50% transaksi terjadi di kota besar, sementara di tingkat desa, perdagangan masih dilakukan secara konvensional.

Manajer Wildilife Trade Program WCS-Indonesia Program Dwi Adhiasto mengungapkan hal tersebut dalam diskusi Wildlife Crime Talk: Indonesia Says No to Illegal Wildlife Trade, Minggu (3/3) di Jakarta.

"Secara online dilakukan di kota besar.Tapi di desa dilakukan secara konvensional dan tatap muka tapi saat ketemu di kota dai akan menggunakan media sosial tertutup dan mengirimkan lewat jasa pengiriman," ungkapnya

Kondisi tersebut lanjut Dwi mendorong berbagai pihak yang fokus pada kejahatan perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi untuk merevisi undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati.

Revisi aturan tersebut sebagai bentuk tindakan tegas yang harus dilakukan pemerintah terhadap setiap pelaku tanpa pandang bulu.

"Sudah kami dorong ke sana pada 2018 tapi dinilai oleh Kemenkumhan undang-undang itu masih relevan diterapkan. Padahal bagi kami itu sudah tidak lagi relevan karena kerugian semakin besar sedangkan hukumannya kecil. Di negara lain sudah menerapkan hukuman yang berat," tegasnya.

Baca juga : Media sosial Jadi Sarana Baru Menjajakan Satwa Dilindungi

Dwi menambahkan Ketidaktahuan masyarakat kebanyakan dimanfaatkan oleh pelaku sehingga perlu penyadartahuan unutk meningkatkan kepedulian terhadap satwa dan alam. Selain itu pelaku juga sering berdalih dari kepercayaan budaya masyarakat lokal.

"Perburuan ada hubungan dengan kepercayaan mistis atas dasar budaya, hal ini dimanfaatkan oleh pelaku sehingga bisa tetap berburu. Juga terdapat kelompok yang saling membantu dalam kegiatan perburuan dan perdagangan, cara memberantasnya adalah dengan mencegah setiap kelompok yang berperan," ungkapnya

Namun hal itu sambung Dwi dapat dicegah dengan mendukung operasi penangkapan, meningkatkan deteksi kegiatan illegal wildlife dan terdapat peraturan penangkapan terhadap masing-masing jenis satwa.

"Untuk mengantisipasi terjadinya kontribusi dalam penangkapan dan perdagangan, hindari saja beli bahan makanan yang belum jelas asalnya," cetusnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya