Headline

Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.

BPJS Jamin Obat Kanker Payudara

MI
02/3/2019 08:50
BPJS Jamin Obat Kanker Payudara
(www.bpjsketenagakerjaan.go.id)

BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan pihaknya tetap menjamin obat kanker payudara HER2 positif trastuzumab dengan berpegangan pada Permenkes No 22/2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Trastuzumab. "BPJS dalam posisi melaksanakan permenkes itu. Soal medis tentu dokter yang menangani pasien memiliki kompetensi yang memadai untuk melaksanakan pengobatan," kata juru bicara BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf, saat dihubungi di Jakarta kemarin.

Penegasan BPJS Kesehatan iu menanggapi dihentikannya trastuzumab pada pasien Juniarti Tanjung, 46, yang tengah menjalani terapi keenam di RS Persahabatan Jakarta Timur, Kamis (28/2). Hal yang sama juga dialami 10 pasien lainnya dengan penyakit serupa. "Alasannya RS sulit saat mengklaim biaya trastuzumab ke BPJS Kesehatan," ujar Edy Haryadi, suami Juniarti.

Juniarti ialah penderita kanker payudara HER2 positif yang Juli 2018 melayangkan gugatan kepada Presiden, Menteri Kesehatan, dan BPJS Kesehatan terkait pembatasan obat trastuzumab. Namun, pada September tahun lalu, gugatan berakhir damai dengan kesepakatan obat mahal seharga Rp25 juta per botol per 440 mg tersebut akan tetap dijamin sesuai ketentuan pada Permenkes No 22/2018. Menurut Iqbal, dalam Permenkes No 22/2018 disebutkan trastuzumab dijamin pada pasien yang telah menerima sekurang-kurangnya dua rejimen kemoterapi untuk metastatiknya.

"Terapi sebelumnya harus terdiri dari sekurang-kurangnya antrasiklin dan taxan. Untuk pasien dengan hormon receptor positif, lanjutnya, harus dibuktikan bahwa terapi hormonal telah gagal. Namun begitu, kami tengah mendalami duduk perkara penyetopan obat itu ke RS bersangkutan," tambah Iqbal.

Saat menanggapi itu, suami Juniarti mengatakan klausul dalam permenkes itu tak masuk akal bagi istrinya. Pasalnya, rejimen kemoterapi yang dijalani istrinya telah menyebabkan efek berupa infeksi abses perianal.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya