Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam peristiwa kekerasan seksual (hubungan sedarah) yang dilakukan ayah, kakak, dan adik kandung korban berinisal M, 45, SA, 24, dan YF, 15 terhadap perempuan berinisial AG, 18, di wilayah Kabupaten Pringsewu, Lampung.
“Saya mengutuk keras pelaku hubungan sedarah di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Hukum berat para pelaku. Pastikan AG, korban hubungan sedarah di Lampung mendapat penanganan dan rehabilitasi medis dan sosial," tegas Menteri PPPA Yohana Yembise melalui keterangan pers, Senin (25/2).
Ia menuturkan kasus kekerasan seksual yang dialami AG menambah panjang daftar kekerasan seksual yang menyasar anak.
Untuk itu, ia mendorong mempercepat hadirnya sistem hukum yang mampu mengenali keluasan persoalan kekerasan seksual dan melindungi para korban yakni secepatnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.
Baca juga: BPJS Kesehatan Luncurkan Data Sampel untuk Publik
Terkait perkembangan kasus, Yohana menuturkan Kemen PPPA telah bergerak melakukan pendampingan dengan melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Provinsi Lampung dan Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD).
Senin (25/2), korban didampingi UPTD PPA/P2TP2A Kabupaten Pringsewu akan melakukan pemeriksaan di Kepolisian Resor Tanggamus.
Pada Rabu (27/2), Dinas PPA dan UPTD/P2TP2A Provinsi Lampung akan melakukan penilaian terhadap kondisi kesehatan baik fisik dan psikis korban.
“Saya meminta dilakukan pemberatan hukuman serta penanganan tambahan bagi para pelaku. Penanganan di samping diproses secara hukum juga rehabilitasi agar pelaku tidak kembali mengulangi perbuatannya. Kemen PPPA akan mengawal kasus dan memastikan hak-hak korban terpenuhi,” tambah Menteri Yohana.
Peristiwa pemerkosaan yang dilakukan kerabat di lingkungan rumah, menunjukkan bahwa kepedulian dan kewaspadaan masyarakat harus lebih ditingkatkan.
Menteri Yohana menilai perlindungan terpadu berbasis masyarakat menjadi kunci bagi pencegahan dan perlindungan perempuan dan anak khususnya bagi anak perempuan rentan. Sebab diketahui, korban merupakan anak berkebutuhan khusus dan yatim.
Menurutnya, seluruh elemen baik pemerintah, penegak hukum, pemuka agama, dan masyarakat harus dioptimalkan peran dan fungsi mereka dalam menghentikan kekerasan seksual oleh anggota keluarga. Tidak hanya memandang kasus dan pelaku inses sebagai persoalan privat semata yang menjadi urusan masing-masing keluarga.
"Masyarakat perlu meningkatkan kepedulian satu sama lain serta penegakan hukum maksimal kepada pelaku inses,” jelas Menteri Yohana.
Saat ini, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan penanganan kasus telah dilimpahkan ke Unit Perempuan PPA Satreskrim Polres Tanggamus.
Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 76D Juncto Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 8 huruf A juncto Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman maksimal. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved