Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
KEMENTERIAN Agama membenarkan bahwa Hayati Syafri diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN) pada 18 Februari 2019. Dosen bahasa Inggris di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi, Sumatra Barat, itu diberhentikan karena melanggar disiplin pegawai. “Berdasarkan hasil audit Itjen, ditemukan bukti selama 2017 Hayati Syafri tidak masuk kerja selama 67 hari kerja,” kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Humas Itjen Kementerian Agama, Nurul Badruttamam, di Jakarta, kemarin. Ia sekaligus meluruskan kabar yang beredar bahwa Hayati dipecat karena enggan melepas cadar ketika mengajar. Berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 3 ayat 11 dan 17, kata Nurul, ASN yang tidak masuk kerja secara akumulatif minimal 46 hari kerja tanpa keterangan yang sah dalam satu tahun, harus diberikan hukuman disiplin berat berupa diberhentikan secara hormat/tidak hormat sebagai ASN. Selain masalah ketidakhadiran, Hayati juga terbukti sering meninggalkan ruang kerja. (*/H-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved