Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Segera Terbit, Peraturan Presiden Pengganti WKDS

MI
25/2/2019 10:15
Segera Terbit, Peraturan Presiden Pengganti WKDS
(DOK KEMENKES RI)

PERATURAN Presiden yang memuat program pendayagunaan dokter spesialis tengah dirancang sebagai pengganti Perpres 42/2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA), tahun lalu.

"Program pendayagunaan dokter spesialis akan tetap dijalankan guna memenuhi kebutuhan dokter spesialis di sejumlah daerah yang membutuhkan," sebut Kepala Subbagian Advokasi Hukum dan Humas, Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM (BPPSDM) Kementerian Kesehatan, Hery Hermawanto di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, perpres akan segera disahkan untuk mengatasi kekosongan aturan hukum pascakeluarnya putusan MA Nomor 25 P/HUM/2018 tertanggal 12 Desember 2018 yang membatalkan program WKDS yang baru berjalan setahun.

"Dokter spesialis di daerah untuk sementara masih merampungkan program WKDS yang tersisa dan akan habis tahun ini. Oleh karena itu, Kemenkes berharap perpres segera disahkan," cetusnya.

Menurut Hery, pemberhentian program WKDS tidak tepat karena yang dipermasalahkan sejumlah orang adalah ketentuan biaya mandiri yang dirasa memberatkan dokter.

"Ketentuan biaya mandiri yang selama ini dipermasalahkan rasanya kurang tepat karena pemerintah sudah memberikan 70% biaya hidup kepada dokter spesialis walau memang 30% merupakan biaya sendiri," jelas dia.

Dokter spesialis program WKDS yang tersisa hingga saat ini tercatat sebanyak 1.213 dokter spesialis yang tersebar di 474 rumah sakit di 392 kabupaten/kota di seluruh provinsi. Sementara itu, kebutuhan dokter spesialis di daerah tercatat sebanyak 5.382 dokter spesialis, dengan kekurangan cukup banyak pada dokter bedah.

Selain mengirimkan dokter spesialis, selama ini pemerintah pusat juga mengirim dokter umum, perawat, bidan, dan ahli gizi untuk memenuhi pelayanan kesehatan bagi masyarakat di daerah terluar dan terpencil. (*/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya