KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan 12 Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) akan beroperasi mulai 2019 hingga 2022 mendatang.
Demi merangsang daerah agar mau membangun atau bekerja sama dengan swasta membangun PLTSa, pemerintah pusat memberikan bantuan biaya pengolahan sampah (tipping fee) sebesar Rp500.000/ton sampah.
Itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35/2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menyatakan langkah pemberian subsidi tipping fee tepat untuk mendorong percepatan PLTSa. Keberlanjutan subisidi perlu diperhatikan mengingat keterbatasan pemda dalam pembiayaan pengelolaan sampah.
"Kemampuan pemda untuk menyediakan tipping fee terbatas. Bantuan tipping fee Rp500 ribu/ton itu cukup besar. Ini salah satu bentuk subsidi pemerintah pusat kepada pemda," ujarnya ketika dihubungi di Jakarta, Minggu (24/2).
Baca juga: Daerah Dibantu Percepat Bangun PLTSa
Menurutnya, tantangan besar dalam pengembangan PLTsa ialah harga listrik yg harus dibeli oleh PLN. Sebelumnya, harga yang ditetapkan cukup tinggi sekitar US$17 sen/kWh.
Namun setelah terbitnya Perpres Nomor 35 Tahun 2018, tarif keekonomian bakal turun menjadi US$13 sen/kWh. Itu membuat harga jual listrik dari PLTSa lebih komptetitif.
"Dengan adanya Perpres No 35, kedua hal ini (tipping fee dan harga) bisa diatasi. Kalau tidak ada bantuan tipping fee, mungkin susah tercapai harga listrik tersebut," ujarnya.
"Teknologi yang dipakai PLTsa yaitu zero waste memang cukup mahal investasinya. Walaupun, keuntungan bagi pemda cukup besar yakni kota bersih dari timbunan sampah," tandasnya. (OL-3)