Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Program Pendayagunaan Dokter Spesialis akan Gantikan WKDS

Iqbal Al Machmudi
24/2/2019 21:45
Program Pendayagunaan Dokter Spesialis akan Gantikan WKDS
Marketing Manager Corporate RS Awal Bros dr. James Carlos (kanan) mendampingi Dokter Spesialis Jantung Dan Pembuluh Darah dr. Tito Phurbojoyo, SpJP (kedua kanan) saat melakukan tindakan pemasangan ring di ruang bedah Angiography di Rumah Sakit Awal Bros Ta(Ilustrasi -- MI/Susanto)

PROGRAM Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyusun program yang nantinya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan dokter spesialis di sejumlah daerah yang membutuhkan.

Untuk saat ini, yang sedang dikejar Kemenkes adalah pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) untuk dokter spesialis. Hal itu karena di dalam Perpres tersebut terdapat program yang sama persis seperti WKDS.

"Program tersebut ialah pendayagunaan dokter spesialis. Program ini akan dijalankan guna memenuhi kebutuhan dokter spesialis di sejumlah daerah yang membutuhkan," kata Kepala subbagian Advokasi Hukum dan Humas Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kementerian Kesehatan Hery Hermawanto di Jakarta, Minggu (24/2).

"Perpres ditargetkan akan disahkan pada tahun ini sehingga ketika program WKDS berakhir langsung disambung dengan program baru tersebut," terangnya.

Pemberhentian program WKDS berdampak pada pemberhentian pengiriman dokter spesialis ke daerah yang membutuhkan.

Baca juga: PMI dapat Dana Hibah Rp4 M dari Pemprov Sulsel

Sebelumnya, Program WKDS dimulai pada 2017 lalu, sejak keluarnya Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis.

Program WKDS berjalan hanya satu tahun. Dan resmi berhenti setelah keluarnya Putusan Mahkamah Agung Nomor 25 P/HUM/2018 tanggal 12 Desember tahun 2018.

Menurut Heri, pemberhentian program WKDS ini sebetulnya tidak tepat, karena yang dipermasalahkan sejumlah orang adalah ketentuan biaya mandiri yang dirasa memberatkan dokter.

"Ketentuan biaya mandiri yang selama di permasalahkan rasanya kurang tepat, karena pemerintah sudah memberikan 70% biaya hidup kepada dokter spesialis walau memang 30% merupakan biaya sendiri," imbuhnya.

Saat ini, untuk memenuhi dokter spesialis di daerah yang membutuhkan masih menjalankan program WKDS yang akan habis tahun ini.

"Dokter spesialis di daerah untuk sementara masih merampungkan program WKDS yang tersisa dan akan habis tahun ini. Oleh karena itu, Kemenkes berharap Perpres segera disahkan supaya program spesialis di sejumlah daerah yang membutuhkan terpenuhi," ujar Heru Hermawanto.

Dokter spesialis Program WKDS yang tersisa hingga saat ini sebanyak 1.213 dokter spesialis yang tersebar di 474 rumah sakit di 392 kabupaten/kota di seluruh provinsi.

Sedangkan kebutuhan dokter spesialis di daerah sebanyak 5.382 dokter spesialis, dengan kekurangan paling banyak ialah 1.449 dokter umum dan 528 dokter bedah. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya