Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Presiden Jusuf Kalla meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menerapkan pola desentralisasi atau pembagian pembiayaan manfaat dengan pemerintah daerah. Dengan pembagian beban pembayaran manfaat tersebut, nantinya pemda bisa mendapatkan pagu anggaran dari BPJS Kesehatan dengan nilai tertentu.
Dalam menanggapi usulan Wapres, BPJS Kesehatan merespons positif. Juru bicara BPJS Kesehatan Anas Iqbal Ma'ruf mengatakan BPJS menjalankan fungsi sebagai strategic purchaser yang mengembangkan sistem pembayaran. Salah satunya, dengan menggandeng pemda melalui model serupa yang disampaikan Wapres tersebut.
"Tentu hal yang positif jika pembiayaan program JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasionak-Kartu Indonesia Sehat) ini terus dilakukan pengembangan dalam rangka memastikan sistem pembayaran yang efektif dan efisien sebagaimana amanat regulasi," ujar Anas saat dihubungi di Jakarta, Jumat (1/2).
Anas menambahkan BPJS Kesehatan saat ini tengah memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam hal sistem pembayaran. Contohnya, BPJS dan Pemkab Tanah Datar, Sumatra Barat, mengembangkan model pembayaran global budget pada rumah sakit.
Dengan metode global budget, cara pembayaran klaim ke rumah sakit akan berdasar kepada anggaran yang dihitung secara keseluruhan. Proses administrasinya pun, kata Iqbal, terbilang mudah sehingga dapat meningkatkan kemampuan rumah sakit untuk membuat keputusan rasional dalam memaksimalkan sumber daya yang tersedia.
Selain itu, ada semacam fleksibilitas bagi rumah sakit untuk melakukan realokasi biaya pelayanan kesehatan sesuai dengan prioritas kebutuhannya.
"Ini mirip dan sebangun dengan yang disampaikan Wapres. Global budget merupakan salah satu sistem pembayaran rumah sakit berdasarkan pada anggaran atau sejumlah besaran biaya, hasil negosiasi dan disepakati oleh kedua belah pihak untuk jangka waktu tertentu. Jika dilaksanakan dengan optimal, global budget dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan," ujar Iqbal.
Melalui kerja sama dengan Pemkab Tanah Datar tersebut, lanjutnya, BPJS ingin memperoleh gambaran pengelolaan sistem pembayaran global budget dan menilai kelayakannya sebagai alternatif sistem pembayaran kepada fasilitas kesehatan. Sejumlah negara sudah menerapkan sistem pembayaran tersebut, seperti Denmark, Inggris, Jerman, Belgia, dan Italia.
Pada kesempatan berbeda, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengatakan pihaknya mendukung BPJS untuk mengembangkan sistem pembayaran yang efektif.
Menkes juga berjanji pihaknya bakal segera menyelesaikan pengaturan jenis pelayanan kesehatan tertentu yang akan masuk dalam strategi kebijakan urun biaya untuk peserta JKN. Urun biaya itu demi memangkas defisit pembiayaan program JKN.
"Bauran ini harus kita selesaikan dalam tiga bulan. Jenis pelayanan yang turun biaya tidak semua, sedang kita bicarakan dengan organisasi profesi. Kita lagi kerjakan itu. Harus secepatnya selesai karena ini juga untuk membantu agar tidak ada fraud," ungkap Mnekes.
Organisasi profesi yang dilibatkan dalam penentuan jenis pelayanan yang akan terkena urun biaya itu terdiri Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Rumah Sakit Indonesia (Persi), dan akademisi.
Urun biaya, jelas Menkes, dimaksudkan untuk kendali mutu dan kendali biaya mencegah terjadinya penyalahgunaan atau moral hazard. Ketentuan itu dimuat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 tahun 2018 tentang Pengenaaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan.
"Semua tidak sempurna artinya ada juga fraud. Misalnya pada layanan melahirkan pasien ingin untuk dilakukan sectio (bedah sesar) padahal tidak diperlukan. Itu pengeluaran (BPJS) jadi lebih besar," tandas Menkes. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved