Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Penentuan Jenis Layanan Urun Biaya Mesti Libatkan Masyarakat

Indriyani Astuti
22/1/2019 20:10
Penentuan Jenis Layanan Urun Biaya Mesti Libatkan Masyarakat
(ANTARA)

PEMERINTAH diminta melibatkan unsur masyarakat dalam menentukan jenis layanan kesehatan yang akan dikenai aturan urun dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Masyarakat, sebagai pengguna program JKN, juga perlu didengar masukannya atas kebijakan baru tersebut.

Koordinator Advokasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar meminta agar Menteri Kesehatan tidak hanya melibatkan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), Asosisasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI),  Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia, serta beberapa kolegium dan BPJS Kesehatan, dalam menyusun kriteria jenis pelayanan yang akan ditetapkan urun biaya.

"Jangan sampai kepentingan peserta JKN justru hilang dan hanya suara BPJS Kesehatan, asosiasi rumah sakit dan pemerintah saja yang diakomodasi. Karena masyarakat yang membayar urun biaya ini nantinya," tegas Timboel ketika dihubungi, Selasa (22/1).

Pemerintah hingga saat ini belum merilis daftar jenis pelayanan kesehatan yang akan dikenakan urun biaya pada peserta JKN. Akan tetapi,  besaran urun biayanya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 51/2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam program JKN.

Timboel menuturkan walaupun dalam Permenkes disebutkan rumah sakit wajib menginformasikan pada peserta jenis-jenis pelayanan yang dikenai urun biaya serta estimasi berapa harga yang harus dibayar, implementasinya tidak semua peserta JKN di rumah sakit punya pengetahuan cukup. Mereka pada akhirnya hanya akan mengikuti apa pun saran dokter.

Peraturan Menteri Kesehatan No 51 Tahun 2018 memuat dua materi pokok terkait urun biaya dan selisih biaya dalam program JKN. Urun biaya hanya dikenakan terhadap pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan yang dipengaruhi selera dan perilaku.

Jenis Pelayanan yang dikenakan urun biaya tersebut tengah dikaji oleh tim yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan. Unsur tim meliputi organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, akademisi, BPJS Kesehatan, dan Kementerian Kesehatan.

Besaran urun biaya untuk rawat jalan sebesar Rp20.000,00 untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas A dan rumah sakit kelas B dan Rp10.000,00 untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas C, rumah sakit kelas D, dan klinik utama. Atau, paling tinggi sebesar Rp350.000,00 untuk paling banyak 20  kali kunjungan dalam jangka waktu 3 bulan.

Untuk rawat inap urun biaya akan dikenakan pada peserta untuk jenis pelayanan tertentu, sebesar 10%  dari biaya pelayanan dihitung dari total Tarif INA-CBG setiap kali melakukan rawat inap atau  paling tinggi sebesar Rp30.000.000,00.

BPJS Kesehatan telah menegaskan urun biaya tidak berlaku bagi peserta JKN yang mendapatkan bantuan iuran dari pemerintah dan pekerja penerima upah yang telah pensiun.

IDI menyambut baik penerapan urun biaya untuk mengendalikan pemanfaataan layanan yang berlebihan. Menurut Ketua Umum IDI Daeng Mohammad Faqih, dengan diterapkan aturan tersebut, masyarakat akan lebih bijak dalam menggunakan program JKN karena diminta ikut membayar.

Selain itu, urun biaya dianggap sebagai salah satu cara untuk melakukan efisiensi biaya terhadap layanan kesehatan yang pemanfaatannya berlebihan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan urun biaya bukan bertujuan untuk mengendalikan defisit pada program JKN, melainkan mengantisipasi adanya penyalahgunaan pelayanan. Itu berlaku untuk jenis pelayanan yang berpotensi menimbulkan pemanfaatan berlebihan atau bisa dimanfaatkan untuk melakukan penyimpangan. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya