Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Menteri Siti: SVLK Akan Diperkuat

Dhika Kusuma Winata
22/1/2019 18:41
Menteri Siti: SVLK Akan Diperkuat
(MI/M. Irfan)

MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menegaskan pihaknya tidak menoleransi tindakan pembalakan serta peredaran kayu ilegal. 

Selain terus melakukan proses penegakan hukum, kata Menteri Siti, pihaknya juga akan memperkuat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).

"Kita tentu akan memperkuat SVLK. Kita review terus sistem itu," kata Menteri Siti di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa (22/1).

Ia menjelaskan penguatan akan dilakukan antara lain melalui penyempurnaan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH). Melalui SIPUHH, seluruh kayu mulai dari ditebang sampai pengangkutannya terawasi secara daring.

Namun, dalam kasus penyitaan ratusan kontainer kayu ilegal di Surabaya dan Makassar baru-baru ini, sejumlah pihak menduga kayu berasal dari areal hutan masyarakat adat/Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Masyarakat Hukum Adat (IUPHHK-MHA). 

Kayu-kayu tersebut diduga diselundupkan dengan dokumen seolah-olah berasal dari konsesi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam (IUPHHK-HA).

Baca juga : Dorong Produksi Kayu Hutan Alam, KLHK Intensifkan Silin

Sementara itu, sistem SIPUHH belum mengakomodasi data hasil hutan kayu dari IUPHHK-MHA. 

Itu karena model pemanfaatan hasil hutan kayu pada masyarakat hukum adat belum dikenal dalam nomenklatur izin di KLHK yang hanya mengenal IUPHHK-HA, IUPHHK-Hutan Tanaman, dan IUPHHK-Restorasi Ekosistem.

Adapun IUPHHK-MHA dilahirkan melalui otonomi khusus dan diatur dalam Pergub Papua Nomor 13 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Papua.

"Kita sedang selesaikan itu (pemanfaatan hasil hutan kayu masyarakat adat). Yang pasti sistem SIPUHH disempurnakan. Bagaimana pengaturan sistem itu, hubungan antara perusahaan, pengawas independen, dan dengan masyarakat adatnya," ucap Menteri Siti.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Soeprihanto meyakini SVLK yang telah dirintis sejak 2003 masih tetap kredibel. 

Aktivitas penebangan liar, lanjutnya, tidak lagi mudah seiring perbaikan tata kelola perdagangan kayu sejak adanya SVLK.

Menurutnya, pengusaha kehutanan menikmati manfaat besar melalui sistem itu karena lebih efisien. Terlebih, dengan SVLK produk kayu nasional bebas tembus ke pasar Uni Eropa tanpa hambatan. 

Kasus ratusan kontainer kayu ilegal tersebut menurutnya lebih disebabkan faktor penyimpangan oleh oknum.

"Ini lebih karena perilaku ketidakpatuhan. Ada saja orang yang tidak proper dalam menjalankan sistem. Kalau dijalankan penuh tidak ada lagi illegal logging," ujar Purwadi.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyatakan pihaknya masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan kepada para pihak yang diduga terlibat peredaran kayu ilegal tersebut. 

Sejauh ini, baru dua korporasi yang ditetapkan tersangka. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik