Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Komnas Perempuan: Pemberitaan Korban Prostitusi Daring Berlebihan

Indriyani Astuti
08/1/2019 13:10
Komnas Perempuan: Pemberitaan Korban Prostitusi Daring Berlebihan
(MI/RAMDANI)

KOMNAS Perempuan menyayangkan ekspos yang berlebihan pada perempuan (korban) prostitusi daring (online), sehingga besarnya pemberitaan melebihi proses pengungkapan kasus yang baru berjalan. 

Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin mengatakan pemberitaan seringkali mengeksploitasi korban dan membuka akses informasi korban kepada publik.

"Sampai pemilihan judul yang pada akhirnya membuat masyarakat berpikir bahwa korban pantas menjadi korban kekerasan dan dihakimi," ujar Mariana melalui siaran pers pada Selasa (8/1).

Komnas juga mendapatkan berbagai pengaduan dari masyarakat tentang maraknya pemberitaan prostitusi online yang terjadi khususnya yang melibatkan artis. Protes masyarakat, imbuhnya, menyatakan bahwa pemberitaan yang terjadi sangat sewenang-wenang dan tidak mempertimbangkan pihak perempuan yang terduga sebagai korban beserta keluarganya.

"Selain nama, wajah juga disebutkan keluarga mereka," kata Mariana.

 

Baca juga: Prostitusi Daring dan Anonimitas Media Sosial

 

Sebagai tindaklanjut aduan yang masuk, pihaknya, imbuh Mariana, telah melakukan analisa pada sejumlah media yang telah melanggar kode etik jurnalisme, serta pemuatan berita yang sengaja mengeksploitasi seseorang secara seksual, terutama korban. 

Dalam analisis media tersebut, masih banyak media yang saat memberitakan kasus kekerasan terhadap perempuan, utamanya kasus kekerasan seksual, tidak berpihak pada korban.

Ia menyampaikan sejumlah pemantauan dan pendokumentasian tentang berbagai konteks kekerasan terhadap perempuan yang berhubungan dengan industri prostitusi atau perempuan yang dilacurkan (Pedila) telah dilakukan. 

Adapun korbannya ialah perempuan korban perdagangan orang, perempuan dalam kemiskinan, korban eksploitasi orang-orang dekat, serta perempuan dalam jeratan muncikari, bahkan bagian dari gratifikasi seksual.

"Sekalipun dalam level artis, kerentanan itu kerap terjadi," katanya.

Komnas juga khawatir prostitusi online atau daring bentuk perpindahan dan perluasan lokus dari prostitusi offline. Menurutnya prostitusi online menyangkut soal kejahatan di bidang siber yang berbasis kekerasan terhadap perempuan, terutama kasus revenge porn (balas dendam bernuansa pornografi) di antaranya dapat berupa distribusi image atau percakapan tanpa seizin yang bersangkutan.

"Dalam catatan tahunan Komnas Perempuan tahun 2018 pengaduan langsung menyangkut revenge porn ini semakin kompleks," kata Mariana tanpa merinci jumlah aduan yang masuk.

Karenanya, Komnas Perempuan berkesimpulan bahwa prostitusi ialah kekerasan terhadap perempuan. Komnas Perempuan juga menentang kriminalisasi yang menyasar pada perempuan yang dilacurkan.

Oleh karena itu Komnas Perempuan menyatakan sikap agar penegak hukum berhenti mengekspos secara publik penyelidikan prostitusi online yang dilakukan.

"Kami meminta pihak media tidak mengeksploitasi perempuan yang dilacurkan, termasuk dalam hal ini artis yang diduga terlibat dalam prostitusi online," ucapnya.

Media, juga diminta menghentikan pemberitaan yang bernuansa misoginis dan cenderung menyalahkan perempuan. Tujuannya, terang Mariana agar masyarakat tidak menghakimi perempuan korban ekspoitasi industri hiburan.

Menurut Komnas Perempuan kasus prostitusi online hendaknya dilihat sebagai jeratan kekerasan seksual dimana banyak perempuan ditipu, diperjualbelikan. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya