Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Komnas Perempuan: Setop Eksploitasi Korban Prostitusi Online

Micom
07/1/2019 22:35
Komnas Perempuan: Setop Eksploitasi Korban Prostitusi Online
( ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww/18.)

KOMISI Nasional Perempuan mendapatkan berbagai pengaduan dari masyarakat tentang maraknya pemberitaan prostitusi daring (online) yang terjadi khususnya yang melibatkan artis.

"Protes masyarakat menyatakan bahwa pemberitaan yang terjadi sangat sewenang-wenang dan tidak mempertimbangkan pihak perempuan yang terduga sebagai korban beserta keluarganya. Selain nama, wajah juga disebutkan keluarga mereka," ujar Komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin, dalam keterangannya yang diterima, Senin (7/1).

Menurut dia, Komnas Perempuan telah melakukan sejumlah pemantauan dan pendokumentasian tentang berbagai konteks kekerasan terhadap perempuan (KtP) yang berhubungan dengan industri prostitusi atau perempuan yang dilacurkan (Pedila).

Mereka ialah perempuan korban perdagangan orang, perempuan dalam kemiskinan, korban eksploitasi orang-orang dekat, serta perempuan dalam jeratan mucikari, bahkan bagian dari gratifikasi seksual. Sekalipun dalam level artis, kerentanan itu kerap terjadi.

"Prostitusi online kami khawatirkan sebagai bentuk perpindahan dan perluasan lokus dari prostitusi offline. Prostitusi online menyangkut soal cyber crime yang berbasis kekerasan terhadap perempuan, terutama kasus revenge porn (balas dendam bernuansa pornografi) yang dapat berupa distribusi image atau percakapan tanpa seizin yang bersangkutan," imbuh Komisioner Komnas Perempuan lainnya, Budi Wahyuni.

Dalam catatan tahunan Komnas Perempuan sepanjang 2018, lanjut dia, pengaduan langsung menyangkut revenge porn ini semakin kompleks.

Selain itu, perlu ada kajian mendalam karena tidak sedikit yang menjadi korban femicide (dibunuh karena dia perempuan) atau mengalami kematian gradual karena kerusakan alat reproduksi.

"Karenanya Komnas Perempuan berkesimpulan bahwa prostitusi adalah kekerasan terhadap perempuan, namun Komnas Perempuan menentang kriminalisasi yang menyasar pada perempuan yang dilacurkan," ujarnya.

Komnas Perempuan telah melakukan analisis pada sejumlah media yang telah melanggar kode etik jurnalisme, serta pemuatan berita yang sengaja mengeksploitasi seseorang secara seksual, terutama korban.

Dalam analisis media tersebut, masih banyak media yang saat memberitakan kasus kekerasan terhadap perempuan, utamanya kasus kekerasan seksual, tidak berpihak pada korban.

Komnas Perempuan menyayangkan ekspose yang berlebihan pada perempuan (korban) prostitusi online, sehingga besarnya pemberitaan melebihi proses pengungkapan kasus yang baru berjalan.

"Pemberitaan seringkali mengeksploitasi korban, membuka akses informasi korban kepada publik, sampai pemilihan judul yang pada akhirnya membuat masyarakat berpikir bahwa korban ‘pantas’ menjadi korban kekerasan dan pantas untuk dihakimi," kata Komisioner Komnas Perempuan, Indri Suparno.

Oleh karena itu Komnas Perempuan menyatakan sikap:

1. Agar penegak hukum berhenti mengekspose secara publik penyelidikan prostitusi online yang dilakukan.

2. Agar pihak media tidak mengeksploitasi perempuan yang dilacurkan, termasuk dalam hal ini artis yang diduga terlibat dalam prostitusi online.

3. Agar media menghentikan pemberitaan yang bernuansa misoginis dan cenderung menyalahkan perempuan.

4. Agar masyarakat tidak menghakimi secara membabi buta kepada perempuan korban ekspoitasi industri hiburan.

5. Semua pihak untuk kritis dan mencari akar persoalan, bahwa kasus prostitusi online hendaknya dilihat sebagai jeratan kekerasan seksual di mana banyak perempuan ditipu, diperjualbelikan, tidak sesederhana pandangan masyarakat bahwa prostitusi adalah kehendak bebas perempuan yang menjadi 'pekerja seks' sehingga mereka rentan dipidana/dikriminalisasi.  (RO/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya