Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Menteri Yohana Minta Pengguna Jasa Prostitusi Tetap Harus di Hukum

Dero Iqbal Mahendra
07/1/2019 19:30
Menteri Yohana Minta Pengguna Jasa Prostitusi Tetap Harus di Hukum
(MI/Rommy Pujianto)

MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia Yohana Susana Yembise menilai tidak boleh ada diskriminasi dalam perlakuan antara pekerja seks komersial (PSK) dan pengguna jasanya dalam penindakan hukum.

"Pelakunya harus dikenakan hukuman dong, tidak boleh ada diskriminasi, (khususnya) eksploitasi terhadap perempuan karena itu sudah ad dalam UU," tutur Yohana saat ditemui di kompleks Istana Negara, Senin (7/1).

Keharusan pengguna jasa untuk ditangkap, menurutnya, sudah ada dalam UU tetapi perlu lebih dirinci dalam RUU Pelecehan Kekerasan Seksual (PKS).

Yohana menjelaskan RUU inisiatif DPR tersebut saat ini sedang diperjuangkan oleh pihaknya karena akan mencakup hal hal khusus yang memang tidak terdapat dalam UU Perlindungan anak, UU Kekerasan Rumah tangga yang kemudian muncul dalam UU yang baru.

"Misalnya restitusi korban. Untuk korban perempuan belum ada, misalnya pemerkosaan itu belum masuk di dalamnya," tutur Yohana.

Dia menjelaskan, pemerintah berharap UU tersebut segera dituntaskan. Selain itu ia pun menjamin bahwa nantinya akan ada pasal yang menjerat konsumen dari jasa prostitusi.

Lebih lanjut ia menyampaikan sebagai perempuan harus menjaga harkat dan martabat perempuan. Selain itu alasan ekonomi jangan selalu dijadikan alasan, untuk itu perlu dikaji betul pihak pihak yang salah dalam kasus tersebut. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya