Menanggapi isu pengambilalihan pengelolaan ibadah umrah oleh Kementerian Agama (Kemenag), Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menegaskan bahwa umrah masih perlu dikelola swasta.
Kendati ada beberapa kasus penelantaran jemaah umrah, namun profesionalitas ibadah haji khusus (PIHK) dan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) masih jadi andalan.
"Terbukti setiap tahun hampir 1 juta orang diberangkatkan umrah melalui PIHK. Itu artinya, penyelenggara umrah khusus masih diminati masyarakat," ujarnya saat dihubungi, hari ini.
Lebih lanjut, menurut Saleh, jangan karena nila setitik rusak susu sebelanga. Atau hanya karena kasus yang melibatkan beberapa travel haji umrah, lantas semua biro travel dianggap bermasalah.
Apalagi, sampai saat ini juga belum ada payung hukum yang tegas terkait pengambilalihan umrah oleh pemerintah. Undang-Undang yang ada masih mengatur PIHK dan PPIU dalam mengelola haji dan umrah.
"Justru yang harus dilakukan pemerintah adalah pembinaan, tidak perlu terjun langsung. Kalau pembinaan dilaksanakan dengan baik, PIHK dan PPIU pasti akan semakin baik," tukasnya.
Meski demikian, ungkap Saleh, pemerintah juga semestinya menindak tegas biro travel yang menyalahi aturan. Termasuk mencabut izin dan melaporkan ke pihak kepolisian bagi yang terbukti melakukan penipuan.
Pun, seandainya pemerintah mau ikut serta dalam pengelolaan umrah sebaiknya setelah terbentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Nantinya, lembaga tersebut akan mengelola keuangan haji secara mandiri.
"Tentu saja, bisnis penyelenggaraan umrah ini bisa dijadikan sebagai salah satu bidang usaha," cetusnya.
Regulator
Sementara di sisi lain, Sekretaris Jenderal Kemenag Nursyam menepis adanya anggapan bahwa pemerintah seolah-olah akan mengambil alih pengelolaan ibadah umrah dari swasta.
"Yang benar itu bukan mengambil alih penyelenggaraan umrah, Kemenag sebagai regulator sudah mengajukan pembentukan struktur baru yaitu direktorat pelayanan umrah," cetusnya.
Dipaparkan, direktorat tersebut nantinya akan berwenang melakukan berbagai macam regulasi terkait umrah. Terutama, menyangkut evaluasi serta memperkuat pengawasan dari pemerintah kepada biro travel umrah.
Pasalnya, imbuh Nursyam, selama ini masi ditemukan masalah-masalah dalam penyelenggaraan umrah. Semisal, jemaah gagal berangkat, transportasi terlambat, hingga status jemaah yang tidak jelas di negara orang.
"Sekarang ini tidak ada yang mengatur itu. Pemerintah hanya tidak ingin ada masalah lagi karena ini merupakan tanggung jawab negara," ucapnya.
Dengan demikian diharapkan, adanya direktorat baru yang secara khusus menangani umrah bisa memperbaiki penyelenggaraan ibadah umrah yang dilakukan oleh swasta menjadi lebih baik.(Q-1)