Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Revisi Batas Usia Perkawinan bagi Perempuan

MI
21/12/2018 10:45
Revisi Batas Usia Perkawinan bagi Perempuan
( ANTARA/Ahmad Subaidi)

Pemerintah segera membuat keputusan bersama untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pendewasaan usia perkawinan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise dalam jumpa pers jelang peringatan Hari Ibu di Bukittinggi, Sumatra Barat, kemarin, mengatakan pihaknya sudah memetakan sejumlah ren­cana menindaklanjuti keputusan MK soal batas minimal usia perka­winan yang perlu direvisi dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Per­kawinan.

Yohana menyebut ada beberapa opsi untuk dipertimbangkan, yaitu merevisi UU Perkawinan, merevisi UU Perlindungan Anak dengan poin-poin penguatan pada masalah pernikahan, atau membuat kesepakatan dengan pemangku kebijakan tentang ke­tentuan batas usia minimal untuk menikah.

“Kami sinergikan ini dengan lembaga terkait, termasuk pen­de­katan dengan DPR agar secepat­nya dapat diputuskan bersa­ma,” kata Yohana.

Menteri Yohana mengatakan pihaknya terus memperjuangkan perubahan usia minimal perka-winan dengan tujuan melindungi anak-anak di Indonesia.

Pada UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan batas usia minimal perkawinan pada perempuan ialah 16 tahun dan 19 tahun untuk laki-laki.

MK dalam putusan judicial re­­view atas undang-undang itu me­nyatakan pembe­daan usia ter­­sebut diskriminatif dan me­­nya­­lahi UUD 1945 dan UU Perlin­dungan Anak bahwa usia di ba­wah 18 masih masuk kategori anak-anak. Disebutkan, batas usia minimal perkawinan ideal ialah 20 tahun untuk perempuan dan 22 tahun bagi laki-laki.

Namun, hal itu masih mempertimbangkan persamaan hak antara perempuan dan laki-laki.

“Saya pikir diskriminatif 20 un­­tuk perempuan dan 22 untuk laki-laki. Tidak boleh ada ke­t­idak­adilan. Kalau 20, ya 20 semua. Ka­lau 22, ya 22 untuk laki-laki dan perempuan,” kata Yohana.

Dalam kaitan dengan Hari Ibu, Yohana mengatakan peran pe­rempuan sebagai ibu bangsa diharapkan menjadi teladan, pe­lopor, dan agen perubahan.

Perempuan ialah pilar ­utama ke­­luarga, juga pencegah masa­lah sosial dan kekerasan. “Perempuan masa kini tangguh, inspirastif, kreatif, inovatif, berkarakter, dan berdaya saing,” tukasnya. (Ind/Ant/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya