Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Pemerintah segera membuat keputusan bersama untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pendewasaan usia perkawinan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise dalam jumpa pers jelang peringatan Hari Ibu di Bukittinggi, Sumatra Barat, kemarin, mengatakan pihaknya sudah memetakan sejumlah rencana menindaklanjuti keputusan MK soal batas minimal usia perkawinan yang perlu direvisi dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Yohana menyebut ada beberapa opsi untuk dipertimbangkan, yaitu merevisi UU Perkawinan, merevisi UU Perlindungan Anak dengan poin-poin penguatan pada masalah pernikahan, atau membuat kesepakatan dengan pemangku kebijakan tentang ketentuan batas usia minimal untuk menikah.
“Kami sinergikan ini dengan lembaga terkait, termasuk pendekatan dengan DPR agar secepatnya dapat diputuskan bersama,” kata Yohana.
Menteri Yohana mengatakan pihaknya terus memperjuangkan perubahan usia minimal perka-winan dengan tujuan melindungi anak-anak di Indonesia.
Pada UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan batas usia minimal perkawinan pada perempuan ialah 16 tahun dan 19 tahun untuk laki-laki.
MK dalam putusan judicial review atas undang-undang itu menyatakan pembedaan usia tersebut diskriminatif dan menyalahi UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak bahwa usia di bawah 18 masih masuk kategori anak-anak. Disebutkan, batas usia minimal perkawinan ideal ialah 20 tahun untuk perempuan dan 22 tahun bagi laki-laki.
Namun, hal itu masih mempertimbangkan persamaan hak antara perempuan dan laki-laki.
“Saya pikir diskriminatif 20 untuk perempuan dan 22 untuk laki-laki. Tidak boleh ada ketidakadilan. Kalau 20, ya 20 semua. Kalau 22, ya 22 untuk laki-laki dan perempuan,” kata Yohana.
Dalam kaitan dengan Hari Ibu, Yohana mengatakan peran perempuan sebagai ibu bangsa diharapkan menjadi teladan, pelopor, dan agen perubahan.
Perempuan ialah pilar utama keluarga, juga pencegah masalah sosial dan kekerasan. “Perempuan masa kini tangguh, inspirastif, kreatif, inovatif, berkarakter, dan berdaya saing,” tukasnya. (Ind/Ant/X-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved