Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

BPJS Kesehatan Tunggu Penetapan Sanksi Mangkir Kepesertaan JKN

Indriyani Astuti
20/12/2018 18:30
BPJS Kesehatan Tunggu Penetapan Sanksi Mangkir Kepesertaan JKN
(mi/ADAM DWI )

BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mendorong penetapan bentuk sanksi administratif bagi penduduk yang belum mendaftar menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan norma sanksi sudah diatur dalam Peraturan Presiden No 82/2018 tentang JKN. Meski demikian, bentuk dan waktu pelaksanaannya belum ditetapkan.

"Amanat dari aturan termasuk Undang-Undang BPJS mewajibkan penduduk jadi peserta JKN," tutur Fachmi di sela-sela acara peluncuran riset peneliti Indonesia mengenai cakupan kepesertaan semesta (universal health coverage) yang dimuat dalam jurnal internasional The Lancet, di Auditorium Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Kamis (20/12).

Sanksi administratif yang diusulkan antara lain, penduduk yang belum mendaftar menjadi peserta JKN tidak dapat memperpanjang atau membuat kartu tanda penduduk,  kepengurusan surat izin mengemudi, paspor, ataupun mengurus surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Fachmi menyampaikan kendati wacana itu sudah dibicarakan, BPJS Kesehatan tidak berwenang menetapkan sanksi. Kerja sama dengan instansi lain, seperti Kepolisian RI dan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Hukum dan HAM untuk pengurusan paspor, diperlukan.

"Kami tidak berwenang. Itu perlu dikoordinasikan dengan lembaga lain. Sudah sejak lama sanksi ini diwacanakan," tutur Fachmi.

Menurutnya penerapan sanksi merupakan cara yang paling efektif agar masyarakat mau berkontribusi menjadi peserta JKN. Apalagi, Indonesia pada 2019 menargetkan cakupan kepesertaan semesta atau universal health coverge yang berarti 95% penduduk Indonesia menjadi peserta JKN.

Pada kesempatan yang sama, peneliti dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) Teguh Darnanto menganggap sanksi administratif  tidak efektif dilakukan.

Menurutnya, segmen kepesertaan yang belum tergarap oleh BPJS Kesehatan ialah pekerja sektor nonformal yang merupakan kelompok usia produktif. Teguh menjelaskan studi yang dilakukan oleh LPEM diketahui bahwa masyarakat kelompok ekonomi menengah enggan mendaftar dalam program JKN disebabkan kurang pemahaman mereka mengenai asuransi serta jaminan sosial.

"Mereka lebih mempersoalkan jasa layanan. Kalau mereka membayar premi dalam nominal tertentu apakah jasa layanan yang mereka dapatkan sudah baik," terang Wahyu.

Menurut Wahyu, untuk memaksimalkan kontribusi peserta dari segmen pekerja non formal khususnya kelas sosial ekonomi menengah yakni melalui sosialisasi pentingnya asuransi kesehatan dan sistem jaminan sosial agar mereka paham prinsip bergotong royong dari program JKN. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya