Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Gubernur Babel Tutup Posko Krisis Lion Air

Antara
24/11/2018 13:22
Gubernur Babel Tutup Posko Krisis Lion Air
Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan(MI/Rendy Ferdiansyah)

GUBERNUR Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan secara resmi menutup Posko Krisis Center Bandara Depati Amir Pangkalpinang setelah Tim DVI Mabes Polri menghentikan operasi identifikasi jenazah korban Lion Air JT 610 yang jatuh di Perairan Tanjung Kerawang, Jawa Barat.

"Bagi keluarga korban yang belum mendapatkan kejelasan jenazah anggota keluarganya agar berkoordinasi dengan tim sekretariat pemerintah daerah setempat," kata Erzaldi Rosman Djohan saat menutup layanan Posko Krisis Center Depati Amir Pangkalpinang, Sabtu (24/11).       

Menurut dia, penutupan layanan posko krisis center korban Lion Air JT 610 yang jatuh di Perairan Kerawang pada 29 Oktober pagi itu karena Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri secara resmi menghentikan operasi identifikasi jenazah penumpang pesawat nahas itu pada Jumat (23/11) di Jakarta.

"Kami menyampaikan banyak terima kasih pada semua stakeholder dan semua pihak yang berkontribusi dan bahu membahu memberikan pelayanan maksimal kepada keluarga korban kecelakaan pesawat," ujarnya.

Baca juga: Kapolda Babel Pasang Bendera di Peti Jenazah Rangga

Ia mengatakan hingga hari ini 43 dari 56 jumlah jenazah korban pesawat naas ini asal Bangka Belitung yang berhasil diidentifikasi dan diserahkan kepada keluarga, sementara 13 jenazah lainnya belum teridentifikasi.

"Kita telah membentuk tim untuk membantu keluarga korban yang jenazah anggota keluarganya belum teridentifikasi, agar mereka bisa mendapatkan informasi yang dibutuhkannya," katanya.

Kepala BPBD Provinsi Kepulauan Babel, Mikron Antariksa mengatakan jenazah korban yang belum teridentifikasi akan ditetapkan telah meninggal melalui keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Dengan adanya keputusan pengadilan ini tentu akan memudahkan keluarga mengurus surat keterangan kematian anggota keluarganya dan persyaratan administrasi dalam mengurus santunan, asuransi dan lainnya," ujarnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya