Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
PERNIKAHAN anak menghambat pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs). Dengan masih adanya perkawinan anak, upaya menghapus praktik hal yang membahayakan anak berarti terus terjadi.
“Tujuan pembangunan berkelanjutan ke-5 yakni menghapuskan semua praktik yang membahayakan, seperti perkawinan anak. Jadi perkawinan anak harus dicegah karena menjadi keperihatinan dunia,” kata Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lenny N Rosalin pada workshop Rumusan Strategi Model Pencegahan Perkawinan Anak di Jakarta, kemarin.
Ia menyatakan prihatin atas tingginya angka pernikahan anak di Tanah Air. Merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS), angka pernikahan anak sepanjang 2017 mencapai 25,71% atau meningkat dari 2015 dengan angka 23%.
Dengan data tersebut, lanjut Lenny dalam workshop yang digelar Kementerian PPPA bersama United Nations Population Fund (UNFPA) tersebut, pernikahan anak di Indonesia menduduki peringkat ke-7 di dunia dan ke-2 tertinggi di kawasan ASEAN.
Menurutnya, pernikahan anak memiliki sejumlah dampak negatif, antara lain terhadap pendidikan dan kesehatan anak. Pernikahan anak membuat anak harus berhenti sekolah sehingga mengancam angka partisipasi kasar (APK) sekolah.
“Anak yang menikah akan drop out dari sekolah. Program pemerintah untuk wajib belajar 9 dan 12 tahun tidak akan tercapai,” katanya.
Sementara itu, dari sisi kesehatan akan terjadi risiko gizi buruk, stunting, dan penyakit lain sebab anak yang menjadi ibu akan berebut gizi dengan anaknya.
Dampak lainnya, secara ekonomi mereka hanya akan menjadi pekerja berbayar rendah karena harus bekerja untuk menghidupi keluarga tanpa memiliki keahlian. Akibatnya, terjadi kemiskinan.
Perkawinan anak, lanjutnya, juga merupakan pelanggaran hak anak. Bahkan, lebih dari itu dapat dimasukkan pada kate-gori pelanggaran hak asasi manusia (HAM). “Perkawinan anak melanggar hak anak. Berarti melanggar HAM juga sebab hak anak merupakan bagian dari HAM,” tegasnya.
Lenny menjelaskan Kementerian PPPA telah melakukan sejumlah langkah untuk mencegah pernikahan anak. Antara lain, melakukan advokasi dan mendorong inisiatif untuk revisi Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terkait pasal usia perkawinan dan pasal dispensasi untuk pernikahan anak. Upaya itu dilakukan bersama Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan Kantor Staf Presiden.
Komitmen tinggi
Konsultan UNFPA Suharyati menambahkan, ada lima provinsi yang berhasil menekan angka pernikahan anak, yakni Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan.
Dua kabupaten, yaitu Kabupaten Rembang di Jawa Tengah dan Gunungkidul di DI Yogyakarta, memiliki komitmen tinggi mencegah pernikahan anak, bahkan melibatkan bupati.“Kedua kabupaten itu berkampanye mencegah perkawinan anak ke seluruh desa,” ungkapnya.
Adapun Kabupaten Lombok Utara (NTB) berkomitmen pada anggaran dan Kabupaten Maros (Sulsel) melakukan pendampingan oleh LSM. (H-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved