Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Masih Ada Perusahaan yang tidak Sosialisasikan Syarat Pencairan JHT

Damar Iradat
15/9/2015 00:00
 Masih Ada Perusahaan yang tidak Sosialisasikan Syarat Pencairan JHT
(ANTARA FOTO/Fiqman Sunandar)
Persyaratan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang diusung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tak sulit. Namun, sosialisasi yang kurang dari perusahaan membuat peserta BPJS Ketengakerjaan kesulitan mencairkan dana JHT.

Keluhan itu datang dari para peserta. Di salah satu kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Cawang Kencana, Jakarta Timur, misalnya, para peserta mengeluhkan sosialisasi yang kurang dari perusahaan tempatnya bekerja.

"Syaratnya enggak dikasih tahu sama perusahaan. Padahal di persyaratan ada surat pengantar dari kantor," keluh Budi,40, salah satu peserta yang ingin mencairkan dana JHT, Selasa (15/9).

Saat ini Budi masih tercatat sebagai pegawai di salah satu pabrik di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat. Bahkan, soal pencairan dana JHT, dirinya tahu dari rekan-rekan kerjanya, bukan dari perusahaan.

Keluhan Budi diamini oleh Adeyana,37, bekas pegawai di salah satu perusahaan yang terletak di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Ia menuturkan, sebelum dirinya mengundurkan diri, perusahaan tidak mensosialisasikan persyaratan pencairan dana JHT.

"Iya, persyaratan enggak disosialisasikan ke karyawan waktu itu, jadi sempet bingung juga mau ngurus (pencairan JHT) ini," katanya.

Pelaksana Utama Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Arfan mengakui waktu untuk sosialisasi pencairan dana JHT tergolong mepet. Maka, ia maklum jika masih ada perusahaan yang tidak mensosialisasikan kepada pegawai.

"Aturannya emang baru dan sosialisasinya kurang. Karena sudah sangat mepet, tapi sudah diimbau agar perusahaan juga sosialisasikan pencairan kepada karyawannya," jelas Arfan.

Kendati demikian, BPJS Ketenagakerjaan tak akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tak mensosialisasikan persyaratan pencairan dana JHT.
"Informasi seperti itu kan bisa diakses. Website kami juga menjelaskan bagaimana cara pengambilan dana mereka," pungkasnya.

Adapun persyaratan pencairan dana JHT sebagai berikut:

1. Bagi pekerja yang mengundurkan diri, mereka harus melampirkan persyaratan asli kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat peserta bekerja, serta fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku.

2. Bagi pekerja yang di-PHK, mereka harus melampirkan persyaratan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, bukti persetujuan bersama yang telah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial atau penetapan pengadilan hubungan industrial, serta fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku.

3. Bagi pekerja yang akan mengambil manfaat JHT dengan alasan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, manfaat dibayarkan secara tunai. Mereka harus melampirkan persyaratan surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia, serta fotokopi paspor dan fotokopi visa bagi tenaga kerja warga negara Indonesia. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya