Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
MENTERI Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengungkapkan usulan untuk mengangkat kuota 100 ribu guru honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun ini disetujui.
"Sudah ada persetujuan, insyaallah kuotanya 100 ribu, seperti yang Wakil Presiden sampaikan," ujar Mendikbud, di Jakarta, kemarin.
Untuk pengangkatan guru honorer, lanjutnya, tentu ada proses yang akan dilewati sehingga dia belum bisa memberitahukan kapan pengangkatan itu dilakukan.
Menurut Mendikbud, pihaknya sebenarnya mengajukan lebih dari kuota 100.000, tapi yang disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ialah kuota 100.000 guru honorer. Jika negara memiliki dana cukup, tentu pengangkatan dapat dilakukan lebih banyak.
"Jumlah guru honorer di seluruh Indonesia saat ini sekitar 736 ribu orang. Kalau setiap tahun pemerintah mengangkat 100 ribu orang guru honorer, butuh waktu tujuh tahun lebih untuk bisa menyelesaikan permasalahan guru honorer."
Pada kesempatan yang sama Mendikbud menjelaskan mutasi guru untuk pemerataan pendidikan akan dibahas Oktober mendatang bersama dinas pendidikan seluruh Indonesia. "Pertengahan Oktober kita akan duduk bersama dinas-dinas, kita sudah punya peta kasar, nanti kita konfirmasi dengan kabupaten/kota ini sudah cocok atau belum."
Ia mengatakan ada empat kategori guru, yakni guru pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah bersertifikat, guru PNS yang belum bersertifikat, guru tidak tetap dan sudah bersertifikat, serta guru tidak tetap dan tidak bersertifikat.
Keberadaan empat kategori guru itu harus merata di semua sekolah. Selain itu, sesuai UU Aparatur Sipil Negara, guru yang sudah mengajar 2-5 tahun di suatu daerah wajib dirotasi. "Ada wilayah 3T (terpencil, terpinggir, dan terluar), semua guru wajib pernah punya pengalaman di daerah itu," tegasnya. : (Bay/AntRF/H-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved