Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
DATA Kementerian/Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyebut hanya 25% penyandang disabilitas di Indonesia yang bekerja, baik di sektor formal maupun informal.
Sebanyak 39,9% bekerja sebagai petani, 32,1% bekerja sebagai buruh, 15,1% bekerja di sektor jasa, dan sisanya bekerja di perusahaan swasta atau menjadi wiraswasta. Hanya sedikit penyandang disabilitas yang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Deputi Menteri Bappenas Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Pungky Sumadi mengatakan penyebab masih rendahnyanya penyandang disabilitas yang aktif bekerja disebabkan oleh sudut pandang masyarakat serta dunia kerja.
"Mereka dipersepsikan tidak akan mampu mandiri apalagi bekerja selayaknya warga normal. Inilah yang masih menjadi pekerjaan rumah bagi Indonesia jika ingin menghadirkan tenaga kerja inklusif," kata Pungky dalam acara Dialog Nasional #3 Sinergi Kelompok Aksi untuk Koordinasi Ketenagakerjaan Inklusi di Indonesia di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta Pusat, Selasa (14/8).
Tidak hanya cara pandang warga serta perusahaan, pemerintah pun masih minim memberikan perhatian serta jaminan kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas. Pungky menyebut untuk itu pihaknya mengejar penerbitan rancangan peraturan pemerintah (RPP) turunan dari Undang-undang No 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Ia mengatakan pemerintah daerah saat ini belum tergerak aktif mendata para penyandang disabilitas. Ketiadaan data ini menjadikan pemangku kebijakan buta dalam menyusun kebijakan yang baik bagi penyandang disabilitas.
"Diharap melalui RPP ini pemerintah mampu berbuat lebih banyak," kata Pungky.
Salah satu kebijakan yang bisa dilakukan adalah menekan pengusaha agar mau terbuka terhadap tenaga kerja penyandang disabilitas. Mereka mestis memenuhi aturan mempekerjakan penyandang disabilitas sebanyak minimal 1% dari total pekerja.
Pemerintah juga berupaya untuk mengubah cara pandang dan sikap masyarakat terhadap penyandang disabilitas termasuk mengubah cara pandang penyandang disabilitas itu sendiri agar bisa lebih berdaya. Contohnya, melalui Program Keluarga Harapan (PKH).
"Ada syarat yang harus dilakukan jika ingin menerima bantuan PKH yakni memeriksa kondisi kesehatan. Rata-rata penyandang disabilitas atau keluarganya malas membawa anggota penyandang disabilitas keluar karena merasa malu atau repot. Merasa tidak ada gunanya. Tapi melalui program ini, pemerintah ingin mengubah sedikit demi sedikit sudut pandang bahwa penyandang disabilitas harus aktif baik untuk dirinya sendiri maupun keluarga serta masyarakat," paparnya.
Pemerintah pun diharapkan tidak hanya sekadar memberikan bantuan keuangan tetapi memberikan bantuan dalam bentuk dukungan pelatihan serta fasilitas agar para penyandang disabilitas bisa lebih aktif dalam pembangunan.
"Agar nantinya antara permintaan dan suplai tenaga kerja juga bisa bertemu. Karena sekarang ini problemnya keduanya belum bisa bertemu secara baik," tandas Pungky. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved