Headline

DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Penghayat Kepercayaan Bisa Cantumkan Aliran di KK

MI
11/7/2018 08:06
Penghayat Kepercayaan Bisa Cantumkan Aliran di KK
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh(ANTARA/Audy Alwi)

PENGHAYAT kepercayaan kini bisa mencantumkan aliran kepercayaan yang dianut di dalam kartu keluarga (KK). Hal itu berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 97/PUU-XIV/2016 tanggal 18 Oktober 2017 yang diterjemahkan ke dalam Per­aturan Kementerian Dalam Negeri No 118 Tahun 2017.

Dengan adanya aturan tersebut, Kemendagri pun membuat edaran agar dinas kependudukan dan pen­catatan sipil di seluruh daerah menerapkan layanan pembuat­an KK bagi penghayat kepercayaan.

“Ada surat edaran untuk aturan itu,” kata Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh kepada wartawan di Jakarta, kemarin (Selasa, 10/7/2018).

Dari surat edaran 471.14/10666/Dukcapil tersebut setiap dinas dukcapil diharapkan menyosialisasikan kebijakan baru ini ke seluruh wilayah serta melakukan pendataan terhadap penghayat kepercayaan.

Surat edaran tersebut juga berisi prosedur bagi penghayat kepercayaan yang hendak meminta pembuatan KK. Pertama mereka harus mengisi formulir permintaan pembuatan KK dan formulir surat pernyataan meng­ubah ‘agama’ menjadi ‘kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa’.

Zudan pun memastikan layanan itu telah disosialisasikan ke seluruh daerah. Ia pun memastikan hingga kemarin belu­m menerima aduan terkait dengan kendal­a pembuat­an KK bagi penghayat kepercayaan. “Sejauh ini belum ada. Saya yakin semua orang dilayani,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah melaksanakan putusan MK tentang pencantuman status penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa pada kartu tanda penduduk (KTP) dan KK.

“Saya menegaskan bahwa putusan MK itu bersifat final dan mengikat sehingga pemerintah berkewajiban menjalankan putusan itu,” kata Presiden Jokowi ketika membuka rapat kabinet terbatas membahas penataan administrasi kependudukan setelah putusan Mahkamah Konstitusi di Jakarta, beberapa waktu yang lalu.

Presiden Jokowi pun ketika itu meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk mengatur pelaksanaan teknis atas putusan MK itu. “Untuk pelaksanaan teknis, saya minta Mendagri mendengar masukan berbagai pemangku kepentingan dan organisasi keagamaan yang ada.”

Dalam kaitan yang sama, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pun telah menegaskan bahwa pemerintah segera mengubah kolom pada KTP khusus untuk penghayat kepercayaan. Pemerintah cukup mengubah KTP elektronik penganut kepercayaan yang berjumlah sekitar 138.791 jiwa. (Put/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya