Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Daerah Harus Taat Aturan Penerimaan Murid Baru

Thomas Harming Suwarta
06/7/2018 09:08
Daerah Harus Taat Aturan Penerimaan Murid Baru
Siswa mengikuti seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMKN 2 Ciamis, Jawa Barat, Kamis (5/6/2018)(ANTARA/Adeng Bustomi)

DAERAH harus mengikuti aturan-aturan terkait dengan penerimaan siswa baru yang ditetapkan pemerintah pusat, termasuk larangan melakukan pungutan terhadap orangtua calon murid.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Ari Santoso mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018, sekolah yang menerima bantuan operasional sekolah (BOS) dilarang melakukan pungutan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).

“Aturan itu sudah tegas. Tidak boleh lagi ada tafsiran lain dan harus jalan dari pusat hingga daerah,” kata Ari di Jakarta, kemarin.

Terkait dengan kasus pungutan pada PPDB di sejumlah sekolah, menurut dia, tim dari Kemendikbud masih melakukan investigasi. “Ada beberapa temuan yang kita dapatkan,” lanjut Ari.

Untuk kasus pungutan PPDB di Provinsi Lampung, misalnya, kata Ari, kebijakan itu memang diambil pemerintah provinsi karena keterbatasan anggaran pendidikan.

“Anggaran pendidikan yang dialokasikan provinsi hanya 8% sehingga kondisi sangat terbatas. Makanya melakukan pungutan pada orangtua calon murid. Ini akan kita pastikan lagi mengapa sampai ada kebijakan tersebut,” ungkap Ari.

Kepala Divisi Monitoring Indonesia Corruption Watch (ICW),   Siti Juliantari, mengatakan adanya pungutan pada proses PPDB karena lemahnya pengawasan baik di pusat maupun daerah.

Jalur prasejahtera
Di Jawa Barat, PPDB jalur kelompok rawan melanjutkan pendidikan (RMP) untuk masyarakat prasejahtera dituding tidak transparan. Sejumlah orangtua siswa  yang kecewa mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, kemarin.

“Banyak yang tidak diterima, tapi yang tidak layak (tidak memenuhi kriteria RMP) justru diterima,” kata Nelis, salah satu orangtua.

Dalam menanggapi keluhan-keluhan itu, Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jabar Wilayah VII, Husein R Hasan, mengatakan pihaknya siap menelusuri indikasi kecurangan yang ada. Selain itu, para siswa dari keluarga prasejahtera yang tidak tertampung di sekolah negeri akan disalurkan ke sekolah swasta tanpa biaya.

Di Jawa Tengah, ditengarai banyak penyalahgunaan surat keterangan tidak mampu (SKTM) oleh calon siswa dari keluarga mampu untuk lolos dalam PPDB SMA/SMK negeri. PPDB di provinsi tersebut memang menyediakan jalur khusus untuk para pemegang SKTM.

“Banyaknya SKTM ini jelas merugikan kami. Anak kami dengan nilai ujian nasional cukup tinggi harus tergusur dari SMA terdekat dengan rumah kami,” kata Laily, 44, orangtua calon siswa SMA Negeri 7 Semarang.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengakui banyaknya keluhan tersebut. ­“Meski ­punya SKTM, jika terbukti tidak benar dalam verifikasi, siswa bersangkutan akan kami coret dan keluarkan. Tahun lalu kami mencoret 168 calon siswa karena terbukti SKTM mereka tidak benar,” tukas  Ganjar. (BU/AS/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya