Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SEJAK Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dibuka pada 28 Mei hingga 7 Juni atau tujuh hari menjelang Lebaran, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat 251 pengaduan terkait persoalan pembayaran THR.
Pengaduan yang diterima didominasi kasus pembayaran yang tidak sesuai yakni 156 laporan. Diikuti THR yang tidak dibayarkan pada tahun lalu sebanyak 76 kasus dan sisanya laporan lain-lain.
Dari total 251 pengaduan, jumlah terbesar datang dari wilayah Jakarta yakni 70 laporan. Diikuti Karawang 56 laporan dan Tangerang 23 laporan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) Kemenaker Haiyani Rumondang mengungkapkan, terkait pembayaran yang tidak sesuai, hal itu tidak menjadi persoalan ketika sudah disepakati kedua belah pihak yakni perusahaan dan pekerja.
"Pembayaran THR memang ada yang bertahap karena kondisi perusahaan tidak mampu. Itu sudah melalui audit segala macam. Lalu disepakati kedua pihak. Kalau sepakat, pekerja paham kondisi perusahaan, itu tidak masalah. Yang menjadi persoalan itu jika pembayaran bertahap diputuskan sepihak," ujar Haiyani di Jakarta, Kamis (21/6).
Terkait pembayaran THR tahun lalu yang belum diselesaikan, Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan Keselamatan Kerja Kemenaker Franky Watratan mengungkapkan laporan-laporan tersebut merupakan kasus yang sudah berperkara sebelumnya dan sudah masuk ke dalam proses pengadilan sehingga Kemenaker tidak bisa melakukan intervensi.
"Kalau yang tahun lalu tidak dibayar itu memang yang sudah berperkara sejak lama dan itu kami tidak bisa intervensi. Itu nanti pengadilan yang memutuskan. Laporan yang masuk itu hanya laporan berulang saja," ujar Franky.
Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, jika terjadi pelanggaran terkait pembayaran THR, perusahaan terkait tentu mendapatkan sanksi mulai dari denda 5% dari total THR hingga pembatasan sementara kegiatan usaha.
Hanya saja, dalam implementasinya, pemberian sanksi kerap tidak efektif karena pihak Kemenaker hanya memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait pemeriksaan dan laporan yang telah dikeluarkan.
"Ini memang susah dijalankan karena pengawas hanya melalukan pemeriksaan, kemudian dari hasil temuan itu kami rekomendasikan ke Gubernur. Nanti daerah yang menentukan apakah akan memberi sanksi tegas atau hanya sekedar teguran. Mereka yang memertimbangkan. Sistemnya seperti itu," jelas Franky.
Selepas H-7, Posko Pengaduan THR masih terus membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin melapor terkait persoalan THR. Hingga 17 Juni, tercatat pengaduan yang telah dilaporkan mencapai 396 kasus. Namun angka tersebut belum dirinci secara lebih detail.
Setelah H-7, Franky mengaku timnya menemukan kesulitan dalam melakukan tindak lanjut karena sebagian besar perusahaan yang diadukan sudah tidak beroperasi seiring memasuki libur Lebaran.
Namun, jika mengacu pada pengalaman tahun lalu, ia mengatakan sebagian besar pengaduan hanya terkait keterlambatan pembayaran.
"Pembayaran banyak yang bergeser setelah Lebaran. Situasi hari kerja yang singkat pada masa menjelang Lebaran juga menjadi pertimbangan. Dengan hari kerja yang singkat, pemasukan perusahaan tentu berkurang, sementara biaya produksi dan buruh tetap, malah bertambah dengan adanya THR. Hal seperti itu kadang perlu dimaklumi," ucapnya.
Libur Lebaran yang diperpanjang, menurutnya, juga memengaruhi intensitas laporan pada tahun ini. Pasalnya, semakin banyak libur, semakin sedikit hari kerja yang dijalankan perusahaan.
Jadi tidak mengherankan jika pengaduan pada tahun ini melampaui laporan tahun lalu yang hanya sebanyak 241 pengaduan. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved