KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan situs nikah sirri online yang dilaporkan Kemenag sudah diproses blokir. ''Kami sudah sampaikan ke Ditjen Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo dan sudah diproses pemblokiran situs nikah sirri online tersebut,'' kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Ismail Tjawidu kepada Media Indonesia, Kamis (26/3).
Seperti diberitakan Dirjen Bimas Islam Kemenag Machasin dalam surat laporan tertanggal 18 Maret lalu telah melaporkan pada Kemenkominfo terkait adanya 45 situs nikah sirri online untuk diblokir. Machasin menegaskan praktek nikah sirri tidak sejalan dengan prinsip perkawinan sebagaimana diatur dalam UU No 1 Tahun 1974 Pasal 1. Menurut Ismail pihaknya memblokir sebuah situs mengacu berdasarkan Peraturan Menteri No 19 tahun 2014 tentang penanganan konten negatif di internet. ''Jadi kami memblokir mengacu pada peraturan yang ada serta laporan institusi atau masyarakat,'' pungkasnya. (Bay/H-2)
Seperti diberitakan Dirjen Bimas Islam Kemenag Machasin dalam surat laporan tertanggal 18 Maret lalu telah melaporkan pada Kemenkominfo terkait adanya 45 situs nikah sirri online untuk diblokir. Machasin menegaskan praktek nikah sirri tidak sejalan dengan prinsip perkawinan sebagaimana diatur dalam UU No 1 Tahun 1974 Pasal 1. Menurut Ismail pihaknya memblokir sebuah situs mengacu berdasarkan Peraturan Menteri No 19 tahun 2014 tentang penanganan konten negatif di internet. ''Jadi kami memblokir mengacu pada peraturan yang ada serta laporan institusi atau masyarakat,'' pungkasnya. (Bay/H-2)