Kamis 26 Maret 2015, 00:00 WIB

Situs Nikah Siri Online Sudah Diblokir

Syarief Oebaidillah | Humaniora
 Situs Nikah Siri Online Sudah Diblokir

THINKSTOCK

 
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan situs nikah sirri online yang dilaporkan Kemenag sudah diproses blokir. ''Kami sudah sampaikan ke Ditjen Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo dan sudah diproses pemblokiran situs nikah sirri online tersebut,'' kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Ismail Tjawidu kepada Media Indonesia, Kamis (26/3).

Seperti diberitakan Dirjen Bimas Islam Kemenag Machasin dalam surat laporan tertanggal 18 Maret lalu telah melaporkan pada Kemenkominfo terkait adanya 45 situs nikah sirri online untuk diblokir. Machasin menegaskan praktek nikah sirri tidak sejalan dengan prinsip perkawinan sebagaimana diatur dalam UU No 1 Tahun 1974 Pasal 1. Menurut Ismail pihaknya memblokir sebuah situs mengacu berdasarkan Peraturan Menteri No 19 tahun 2014 tentang penanganan konten negatif di internet. ''Jadi kami memblokir mengacu pada peraturan yang ada serta laporan institusi atau masyarakat,'' pungkasnya. (Bay/H-2)

Baca Juga

Ist

Sambut Ramadan 1444 H, FM7 Resort Hotel Sajikan Kuliner Ramadan Istimewa

👤mediaindonesia.com 🕔Selasa 28 Maret 2023, 15:11 WIB
Saat ini, FM7 Resort Hotel telah siap menjamu para tamu untuk merasakan kehangatan berbuka puasa bersama keluarga ataupun...
DOK MI.

Bangkitkan Pusat Pendidikan Karakter Anak Bangsa untuk Cegah Aksi Anarkis

👤Mediaindonesia.com 🕔Selasa 28 Maret 2023, 14:33 WIB
Membangun karakter anak bangsa yang mengedepankan sikap santun, berkeadaban, dan sarat nilai-nilai kebangsaan mendesak untuk dilaksanakan...
ANTARA FOTO/Reno Esnir

Bicara Udara Dorong Adanya Upaya Preventif untuk Kurangi Beban BPJS

👤Mediaindonesia.com 🕔Selasa 28 Maret 2023, 14:18 WIB
Upaya pencegahan dengan menurunkan polusi udara harus dilakukan semua pihak sehingga kasus respirasi dapat...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya