Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

RUU SDA Karut Marut, Masyarakat Ketergantungan ke Air Minum Kemasan

Dhika Kusuma Winata
10/6/2018 17:12
RUU SDA Karut Marut, Masyarakat Ketergantungan ke Air Minum Kemasan
()

DRAF Rancangan Undang-Undang (RUU) Sumber Daya Air (SDA) inisiasi DPR dinilai masih karut marut. Salah satunya, karena masih mencampuradukkan definisi soal air bersih dan air minum dalam kemasan (AMDK). Hal itu dipandang justru bakal melembagakan ketergantungan masyarakat terhadap AMDK dan mengesampingkan tanggung jawab negara atas pemenuhan akses air melalui sistem penyediaan air minum (SPAM).

"Dengan mendefinisikan air minum mencakup AMDK dalam pasal 51 RUU SDA dan menyatukan pengaturannya dalam pasal-pasal mengenai pelayanan air, pemerintah justru melembagakan kebergantungan masyarakat terhadap AMDK dan mengerdilkan air perpipaan (SPAM)," kata Direktur Center for Regulation, Policy and Governance (CRPG) Mova Al Afghani, dalam diskusi publik Mewujudkan Prinsip Berkeadilan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air di Indonesia yang digelar di Jakarta, Kamis (7/6).

Menurut Mova, air bersih dan AMDK adalah dua hal yang berbeda. Di Indonesia, akses masyarakat terhadap air bersih disediakan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Namun, air PDAM yang mengalir ke rumah konsumen belum memenuhi kualitas air yang dapat langsung diminum.

Akibatnya, lanjut dia, pilihan air minum bagi masyarakat jatuh pada air tanah atau air PDAM yang dimasak atau mengkonsumsi AMDK.

"RUU SDA akan mengakibatkan masyarakat tidak memiliki pilihan dalam memenuhi kebutuhan air minum. Karena itu, AMDK seharusnya dicoret dari definisi air minum dan tidak diatur dalam pasal-pasal yang mengatur mengenai pelayanan air," imbuhnya.

Dia menambahkan penyusunan RUU SDA selayaknya memperhatikan alasan-alasan yang menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan 85/PUU-XI/2013 mengenai pembatalan UU No 7/2004 tentang Sumber Daya Air. Antara lain soal hak rakyat atas air. Hal itu menurut dia hendaknya dipahami sebagai hak masyarakat mendapatkan akses air bersih untuk kebutuhan sehari-hari seperti mandi, makan, minum, memasak, mencuci dan sanitasi.

"Di sinilah negara berkewajiban untuk menyediakan kebutuhan minimum masyarakat atas air bersih melalui SPAM, bukan AMDK. Karenanya pengelompokan AMDK dalam pengertian air minum dalam pasal 51 RUU SDA merupakan hal yang keliru," ungkapnya.

 

Kepastian berusaha

Hal lain yang juga krusial dalam RUU tersebut, kata Mova, ialah keterlibatan swasta yang harus melalui skema kerja sama dengan BUMN/BUMD ataupun BUMDes. Menurut dia, RUU tersebut tidak mendefisikan secara jelas siapa yang dimaksud dengan swasta. Swasta yang didefinisikan dalam RUU cenderung mengarah hanya kepada korporasi.

Dalam prakteknya, lanjut Mova, pengusahaan air minum saat ini tidak hanya melibatkan korporasi tetapi juga lembaga swadaya masyarakat, yayasan dan perkumpulan serta koperasi yang sama sekali tidak berorientasi pada keuntungan.

"RUU SDA sebaiknya juga membedakan antara swasta yang mencari keuntungan dan swasta yang menyediakan air sebagai layanan dasar dan tidak mencari keuntungan."

Senada, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) Rachmat Hidayat menilai terjadi pencampuradukkan kewajiban pemerintah dalam mengatur ketersediaan air bagi warga dan industri. Menurutnya, jika merujuk keputusan MK yang menyatakan penyaluran air perpipaan dikembalikan ke pemerintah, industri AMDK sebaiknya tidak termasuk dalam kategori tersebut.

Terkait kewajiban industri AMDK memberikan bank garansi dan mengalokasikan 10% keuntungan untuk konservasi SDA, Tim Kajian Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Karina, menilai hal itu bakal memberatkan industri dan menimbulkan ketidakpastiab berusaa. Pasalnya, lanjut dia, perusahaan AMDK pun saat ini sudah melakukan langkah-langkah konservasi sumber air minum.

"Sebenarnya industri sudah membayar retribusi air untuk menjaga asupan air yang dipakai sesuai dengan ketentuan pemerintah. Industri melakukan konservasi dan memberikan air ke masyarakat sekitar," ujar Karina. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya