Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
MENTERI Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise KPPPA mengutuk keras segala bentuk tindakan terorisme dan radikalisme. Dia juga prihatin karena perempuan dan anak-anak dilibatkan sebagai pelaku peledakan bom bunuh diri, seprti yang terjadi di Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur, kemarin.
Yohana menuturkan pelibatan anak dalam tindakan terorisme dan radikalisme dapat dikenakan hukuman pidana seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menurut dia, tidak seharusnya perempuan dan anak-anak dilibatkan dalam tindakan teror tersebut. Karena itu, dia menghimbau pentingnya membangun ketahanan keluarga serta kepekaan terhadap lingkungan agar mengantisipasi keluarga tidak terpengaruh atau terbawa radikalisme.
"Dalam hal ini, kepala keluarga juga berperan penting terhadap perlindungan keluarganya," ucap Yohana, Senin (14/5).
Selain itu, perempuan sebagai seorang ibu juga mempunyai peran penting dalam keluarga. Dia menilai perempuan belum dilihat sebagai aset negara yang harus diberdayakan untuk pembangunan. Padahal hal itu dapat menjauhkannya dari hal-hal buruk seperti paham terorisme dan radikalisme.
"Perempuan sebaiknya fokus pada hal positif untuk mengembangkan potensinya, supaya jadi perempuan mandiri dan terlibat salam semua aspek pembangunan" ujar Menteri Yohana
Kementerian PPPA, ujar Yohana, siap berikan bantuan pendampingan trauma healing bagi para korban yang membutuhkan melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di daerah. Selain itu, pihaknya juga meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut. (X-10)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved