Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Pengembangan PLTSa Harus Perhatikan Pencemaran Udara

Putri Rosmalia Octaviyani
24/4/2018 19:05
Pengembangan PLTSa Harus Perhatikan Pencemaran Udara
(ANTARA FOTO/Risky Andrianto)

PEMERINTAH harus pastikan daerah calon pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) akan menggunakan pengendali pencemaran udara pada insenerator pembakar sampah. Hal itu dianggap penting untuk mencegah terjadinya dampak negatif pada lingkungan akibat sistem pembakaran sampah berskala besar.

"Kan disebutkan salah satunya harus yang berwawasan lingkungan, itu standarnya kemudian seperti apa, itu yang harus digali," ujar Ahli Teknik Lingkungan Institut Teknologi Bandung, Enri Damanhuri, dalam diskusi Kopi Sore bersama Danone-AQUA: Earth Day 2018, di Workroom, Jakarta, Selasa (24/4).

Enri mengatakan pemerintah pusat harus terus membantu pemda yang wilayahnya tercantum dalam Peraturan Presiden sebagai lokasi pengembangan PLTSa untuk menggunakan teknologi pengendali pencemaran udara tersebut. Jika tidak, tujuan penciptaan PLTSa ramah lingkungan tidak akan terwujud.

"Karena ini tujuannya agar dapat ramah lingkungan, jadi itu pengendalinya merupakan yang paling inti dan utama untuk dimiliki sebagai dasar," ujar Enri.

Dikatakan Enri, beberapa pengendali dengan teknologi tersebut telah digunakan di beberapa negara yang memiliki PLTSa berskala besar. Di antaranya Jepang, Singapura, dan beberapa negara Eropa.

"Itu masalahnya harganya tinggi. Bisa dua kali lipat dari inseneratornya. Itu yang ditakutkan jadi tidak digunakan. Padahal wajib, paling dasar sebagai pemantau dan pengontrol dampak udaranya," ujar Enri.

Dirjen Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Vivien Ratnawati mengatakan, KLHK sudah mengantisipasinya dengan menerbitkan baku mutu emisi untuk digunakan daerah sebagai pedoman standar dampak pencemaran lingkungan. Ia mengatakan, KLHK akan memastikan teknologi yang digunakan tidak menyebabkan pencemaran lingkung­an.

"Itu bisa dan akan dilakukan. Karena sejak diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) No 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) juga dinyatakan penerapan teknologi penanganan sampah meliputi waste to energy," ujar Vivien.

Sementara itu sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada 12 April 2018 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. 

Disebutkan, pengolahan sampah untuk menghasilkan listrik bertujuan meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan. Serta untuk mengurangi volume sampah secara signifikan demi kebersihan dan keindahan kota.

Pembangunan PLTSa akan dimulai di beberapa kota besar. Mulai dari Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya, Kota Makassar, Kota Denpasar, Kota Palembang, dan Kota Manado. (A-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Agus Triwibowo
Berita Lainnya