Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MERESPON berita bohong yang beredar beberapa waktu belakangan terkait adanya perubahan Hari Pers Nasional, Dewan Pers menegaskan tidak ada keputusan perubahan tersebut.
"Pertama tentu saja kami ingin merespon berita yang sudah liar terkait ini dan kami tidak ingin menambah kegaduhan yang ada sehingga kami harus tegaskan bahwa Dewan Pers belum mengubah dan belum membahas (perubahan HPN) di pleno. Jadi dibahas pun tidak," ujar Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo di Jakarta, Jumat (20/4).
Menurut dia, hoaks tentang perubahan HPN yang diterbitkan oleh portal online Beritalima.com, menyebutkan bahwa Dewan Pers mengusulkan kepada pemerintah untuk melakukan perubahan tanggal HPN yang biasa diperingati tiap 9 Februari. Kata dia, berita tersebut ditulis secara sepihak tanpa konfirmasi ke Dewan Pers dan hanya berdasarkan usulan (perubahan HPN) bukan dari konstituen yaitu AJI dan IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia). "Dan terkait usulan itu belum dibahas di Dewan Pers, apalagi diputuskan," terang Yosep.
Dewan Pers sekali lagi, kata dia, sama sekali tidak melakukan perubahan ataupun membahas perubahan tanggal HPN itu sendiri. "Dewan Pers sekali lagi tidak pernah menyampaikan atau memutuskan perubahan tanggal HPN. Namun, tanggapan organisasi didasarkan pada asumsi sepihak versi organisasi terkait," ujar Yosep.
Yosep menegaskan, masih banyak hal atau masalah pers Indonesia yang pantas untuk dipikirkan lebih dari sekadar mempersoalkan tanggal Hari Pers Nasional. "Dan lagi kalau ada perubahan itu harus ada Keputusan Presiden-nya. Jadi ya tergantung presiden juga. Tapi yang lebih penting adalah kita tidak perlu mempersoalkan tanggal ini atau itu, kurang produktif untuk pembenahan pers kita," pungkas Yosef.
Seperti diketahui, HPN yang biasa diperingati tiap 9 Februari itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985, yang dasar hukumnya memakai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982. UU Nomor 21 Tahun 1982 itu akhirnya tidak berlaku lagi setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (A-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved