Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menetapkan besaran biaya penyelenggaraan ibadah umrah referensi (BPIU referensi) sebesar Rp20 juta. BPIU referensi akan menjadi pedoman Kemenag dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kepada penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU/biro umrah).
Pengawasan yang dilakukan utamanya terkait layanan yang diberikan kepada jemaah umrah yang harus memenuhi standar pelayanan minimal. “Keputusan Menteri Agama No 221 Tahun 2018 tentang BPIU Referensi sudah terbit per 13 April 2018. Kini sudah ada BPIU Referensi sebesar Rp20 juta,” terang Direktur Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim di Jakarta, Selasa (17/04) malam.
Biaya referensi itu, lanjut Arfi, dihitung berdasarkan standar pelayanan minimal jemaah umrah di Tanah Air, dalam perjalanan, selama di Arab Saudi. Untuk transportasi, dihitung dari Bandara Soekarno-Hatta ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Bandara Soekarno-Hatta.
Bagi biro umrah, BPIU referensi bisa digunakan sebagai acuan dalam menetapkan harga paket sesuai standar pelayanan minimal. “Bagi masyarakat, BPIU referensi berguna sebagai acuan dalam menimbang harga paket yang ditawarkan PPIU,” kata Arfi.
Namun demikian, sambungnya, BPIU referensi bukanlah biaya minimal. Biro umrah boleh menetapkan harga di bawah besaran BPIU Referensi. Namun, mereka wajib melaporkan secara tertulis kepada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag untuk dinilai kelayakannya.
Laporan itu harus dilakukan sebelum penjualan paket umrah kepada masyarakat dengan memberikan penjelasan rinci terkait transportasi, akomodasi, bimbingan, kesehatan, perlindungan, dan administrasi.
BPIU referensi juga akan diintegrasikan dengan sistem informasi pengawasan terpadu umrah dan kaji khusus (Sipatuh) yang sedang dikembangkan Kemenag.
“Kami minta kepada seluruh kanwil Kemenag provinsi dan kantor Kemenag kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap harga paket yang ditawarkan PPIU dengan memedomani KMA ini,” tandasnya.
Tidak akan moratorium
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menegaskan tidak akan memoratorium pendaftaran ibadah umrah, seperti saran Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Menurut dia, Kemenag menerima masukan dari ORI, khususnya yang menyangkut situasi di lapangan yang dirasakan jajarannya. Namun, tidak sedikit pula masukkan yang diberikan itu justru dinilai salah tafsir.
“Menurut saya, ini jump to conclusion atau mengambil kesimpulan yang tidak berdasarkan fakta yang dilihat secara komprehensif,” kata Menag di Jakarta, kemarin.
Menag mengatakan, ketimbang moratorium, pihaknya memilih penguatan regulasi dengan merevisi peraturan menteri agama terkait umrah. Berikutnya, mempersiapkan sistem pengawasan Sipatuh.
Sebelumnya, ORI menyatakan ada maladministrasi yang dilakukan Kemenag terkait kasus penipuan jemaah oleh biro umrah ABU Tours. ORI mendapati 86 ribu jemaah menjadi korban dalam kasus penggelapan dana sebesar Rp1,8 triliun itu. (Gol/H-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved